DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah sama-sama melakukan upaya hukum banding, JPU dan tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx, juga menyampaikan memori banding. Jumat (18/12), giliran kuasa hukum drumer Superman Is Dead (SID), I Wayan “Gendo” Suardana menyampaikan kontra memori banding ke PN Denpasar.

Gendo menjelaskan dalam memori banding JPU ada 5 halaman yang isinya hanya ada satu lembar dan selebihnya merupakan copy paste, berisi beberapa dalil. JPU menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Denpasar terlalu ringan, tidak berkeadilan sehingga bisa menimbulkan kecemburuan sosial, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan.

Baca juga:  PWI Minta Usut Tuntas Polisi Pelanggar Kemerdekaan Pers

Menurut Gendo, pernyataan jaksa tersebut merupakan rekaan, asumsi dan tidak berdasar. “Kami menilai memori banding JPU tidak berdasar”, tegasnya.

Atas dalil JPU yang menyatakan putusan hakim terlalu ringan, Gendo justru menegaskan dalam fakta persidangan Jerinx tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. “Justru seharusnya Jerinx SID bebas,” ujarnya.

Diuraikannya, bahwa tuntutan terhadap Jerinx tersebut, berdasarkan pernyataan dari Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto adalah berasal dari Kejaksaan Agung. Gendo pun menyindir soal kasus Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Baca juga:  Video Istri Jerinx di Mobil Tahanan Bersama Suaminya Jadi Perbincangan, Kejati Bali Beri Klarifikasi

Djoko Tjandra hanya dituntut 2 tahun, sedangkan Tommy Sumardi hanya dituntut 1,5 tahun. Padahal Gendo menilai tindakan mereka tersebut telah merusak sistem hukum.

Sementara Jerinx oleh jaksa dituntut 3 tahun penjara, untuk sebuah pernyataan yang ada kritik dan faktanya memang ada bayi ibu hamil yang meninggal akibat prosedur rapid test. “Perbuatan Jerinx tersebut tidak merusak sistem hukum, tidak menyuap dan tidak korupsi dan tidak merugikan publik,” tegasnya.

Baca juga:  Gendo Setor Denda Jerinx, Mulai Pecahan Rp 100 hingga Rp 100 Ribu 

Soal pernyataan JPU yang menyatakan bahwa putusan majelis hakim menimbulkan kecemburuan sosial, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan, Gendo menantang agar institusi kejaksaan melakukan uji publik. Untuk membuktikan putusan majelis hakim PN Denpasar menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpercayaan terhadap lembaga peradilan. “Kami tantang jaksa membuat uji publik agar tidak retorika di balik meja saja,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *