Foto video rekaman CCTV yang merekam aksi perusakan fasilitas publik di lapangan Dangin Carik. (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tabanan mengambil sikap tegas soal kasus perusakan ‘Wifi Corner’ di lapangan Alit Saputra. Rencananya perusakan akan dibawa ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Mapolres Tabanan Senin (21/12).

Kepala Dinas Kominfo Tabanan, I Putu Dian Setiawan saat dikonfirmasi, Minggu (20/12) mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan berkas untuk pelaporan tersebut, termasuk juga pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri oknum kelompok remaja yang melakukan tindak pengerusakan fasilitas umum tersebut yang merupakan aset pemerintah. “Sepertinya tak ada itikad baik mereka untuk datang bertanggung jawab, padahal sudah kami beri kesempatan,” terangnya.

Dian menegaskan, jika hingga Senin (21/12) ini yang bersangkutan tidak datang, maka kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. Namun, jika datang ke kantor artinya sudah memiliki itikad baik dan akan dilakukan pembinaan untuk diminta bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat. “Kami beri kesempatan terakhir Senin, jika tetap tidak digubris terpaksa kami matangkan laporan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Tabanan,” tegasnya.

Baca juga:  Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Kode Etik

Dihubungi terpisah Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi memberikan tanggapannya, bahwa kasus perusakan fasilitas umum ini merupakan kenakalan yang biasa terjadi. Pihaknya juga sangat menyayangkan aksi tersebut, apalagi yang dirusak adalah fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan dan dijaga dengan baik, justru dirusak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Meski demikian, pihaknya meminta agar kasus ini sebaiknya jangan dipolisikan dulu, namun lebih ke pembinaan sehingga oknum tersebut serta remaja lainnya memiliki kesadaran untuk menjaga fasilitas umum yang sudah disediakan. “Jangan sampai ke ranah hukumlah, kita lakukaan pembinaan dulu dengan harapan mereka ada kesadaran. Kita prediksi nanti pasti akan ada kesadaran mereka para oknum untuk datang, dan cukup dengan sanksi moral saja,” tegasnya.

Baca juga:  Belasan ASN Pemkab Buleleng Jalani Tes Urine

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perusakan faislitaz publik terjadi di areal Lapangan Alit Saputra atau Lapangan Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan, rusak, Jumat (18/12). Kerusakan terjadi pada tulisan “Wifi Corner” yang menjadi kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika Tabanan. Aksi yang sempat terekam CCTV itupun mendadak viral di berbagai akun media sosial, bahkan wajah diduga pelaku perusakan juga terlihat.

Sesuai rekaman CCTV di lokasi, kejadiaannya diperkirakan Kamis (17/12) pukul 00:45-00:48 WITA. Dalam rekamam CCTV tersebut juga terlihat sejumlah remaja pria merusak tiga lampu dengan cara digoyang paksa.

Baca juga:  Lagi, Kasus Penebasan Terjadi di Petang

Kejadian ini merupakan kali kedua dilokasi yang sama dengan jenis kerusakan berbeda. Pada Desember 2019 silam, juga sempat terjadi pengerusakan di wifi corner milik Diskominfo, dimana saat itu pelaku membengkokkan CCTV, dan beberapa hari kemudian pelaku didampingi orangtuanya akhirnya datang ke kantor Diskominfo untuk meminta maaf dan bertanggung jawab atas perbuatannya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *