turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day menghukum Syahlan Habibi (35) asal Pamekasan, Madura, dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, dalam sidang kasus narkoba, Selasa (22/12). Vonis itu lebih rendah setahun, karena JPU Dewa Anom sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 13 tahun, denda Rp miliar, subsider empat bulan.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, awalnya polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di Jalan Pesona Dalung, Lingkungan Bumi Kerta Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara Badung. Dan di pintu kamar mandi, polisi menemukan 100 gram netto sabu-sabu. Sehingga penghuni kos, Syahlan Habibi (35) ditangkap polisi.

Baca juga:  Ferdy Sambo Hanya Akui Motif Pembunuhan Brigadir J Karena Pelecehan Seksual

Pada Selasa (10/11), Habibi yang asli Pamekasan, Madura itu diadili secara online di PN Denpasar. JPU I Dewa Gede Anom mengatakan bahwa terdakwa menyangkal mengenai kepemilikan barang tersebut. “Namun dia mengakui sudah empat kali menempel narkoba, dan dia juga mengakui menerima upah,” ucap Dewa Anom.

Sementara dalam surat dakwaan di hadapan majelis hakim pimpimam Angeliky Andajani Day, dijelaskan bahwa tersangka ditangkap polisi pada 31 Juli 2020 lalu. Sebelumnya, terdakwa ngekos di rumah tersebut sejak 28 Juli. Namun menurut pemilik kos, kata jaksa, terdakwa sudah berulang kali keluar masuk kamar kos tersebut.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Wagub Cok Ace Serahkan Penghargaan Bali Jani Nugraha dan Dharma Kusuma

Dan 31 Juli 2020, terdakwa masuk kamar, dan malamnya ditangkap polisi. Di dalam pintu kamar mandi, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 100,10 gram brutto. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *