Spanduk warning penerima dan pemberi pungli. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa menegaskan upaya bersama petugas keamanan di pintu Pelabuhan Gilimanuk sudah sangat maksimal. Bila ada yang macam-macam memanfaatkan celah ketatnya aturan ini akan berhadapan dengan hukum.

Siapapun yang melakukan pungutan liar (pungli) akan ditindak tegas. Apalagi di masa pandemi seperti ini, dimana pemerintah berupaya menekan angka penularan COVID-19 di Bali.

Bukan saja penerima pungutan, pemberi pungutan pun dipastikan kena hukuman. Di titik-titik rawan praktek pungli, terpasang spanduk peringatan terkait larangan pungli ini.

Baca juga:  Larangan Warga Tak Ber-KTP Bali Menyeberang di Ketapang Viral, Ini Kata ASDP

Seperti di pintu masuk dan pintu keluar Pelabuahan Gilimanuk, termasuk di pos-pos pemeriksaan. “Memang sengaja kita pasang spanduk peringatan itu, kalau melakukan pungli siapapun itu, pidana menanti. Tidak saja oknum petugas yang menerima, pemberi suap juga ancaman pidana. Ikuti aturan masuk Bali, ini untuk menjaga Bali aman, nyaman dan sehat,” ujar Kapolres asal Tabanan ini.

Sementara itu dari pantauan, meskipun jumlah kendaraan pribadi dan orang turun dibanding tahun sebelumnya, namun sebagian besar yang masuk merupakan masyarakat yang sengaja berlibur dan merayakan Natal di Bali. Dari pantauan di Pos KTP Gilimanuk, lokasi pemeriksaan administrasi kependudukan, setiap mobil pribadi yang masuk dengan plat kendaraan luar Bali, didominasi kendaraan di atas 2.000 cc.

Baca juga:  TKP Perampokan Warga Spanyol Ternyata Parkir Liar

Salah satu petugas pemeriksa mengatakan memang arus kendaraan yang masuk khususnya mobil pribadi sebagian besar merupakan wisatawan domestik. “Mereka sudah booking jauh hari untuk berlibur. Artinya memang mereka sengaja datang ke Bali untuk berlibur dan tidak masalah meskipun haris Rapid tes Antigen. Bahkan ada yang menunjukkan SWAB,” terang salah seorang petugas.

Diperkirakan masih ada arus masuk ke Bali hingga pekan depan menjelang pergantian Tahun Baru 2021. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pascaditahan, Lima Mantan Kolektor LPD Kapal Masuk Pengadilan Tipikor
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Kalau hanya himbauan2 dilarang pungli,itu mah disetiap instansi udah biasa….yang g biasa tuh turun lgs lah sekali2 petugas2 untuk mnyamar sbg pemberi pungli ….biar segan n jera petugas2 dipintu masuk untuk bermain pungli.krn ada yang ketangkap basah…..

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *