DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar menangkap anggota Brimob gadungan, Ivanko Anawarun (23), Kamis (24/12). Pelaku membawa kabur mobil milik Dionesius Julianto (21) beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Buana Permai Blok IV, Padangsambian, Denpasar Barat senilai Rp 250 juta.
Modusnya pelaku pacaran dengan adik korban. Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. “Kami mengamankan barang bukti satu unit mobil dan seragam Brimob Polri,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana, didampingi Kasatreskrim Kompol Dewa Anom Danujaya, Sabtu (26/12).
Kronologisnya, adik korban bernama Dina E. kenal dengan terlapor yang mengaku sebagai anggota Brimob Polri bertugas di Polda Bali. Selanjutnya mereka pacaran.
Karena korban dan adiknya pulang ke Sumbawa pada Juni lalu untuk melamar pekerjaan, kunci rumah dititipkan ke pelaku. Pada 15 Desember 2020 pukul 13.30 Wita, korban balik ke Bali untuk mengecek rumah.
Setibanya di rumah, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Perum Buana Permai Blok IV No.11A, Denpasar Barat, korban kaget karena melihat mobilnya tidak ada. Dia langsung ke mengecek ke dalam rumah dan kedaan berantakan.
Korban berulang kali menelepon pelaku tapi gagal.
“Korban lalu mengecek di Marketplace dan ternyata mobil miliknya diiklankan dijual,” ujar Kompol Dewa Anom.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polresta dipimpin Kanit Iptu Ngurah Eka Wisada melakukan penyelidikan. Pada Kamis (24/12) pukul 14.00 Wita menangkap pelaku di tempat kosnya, Jalan Gunung Cemara, Monang Maning, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)