pura
Sepanduk penutupan di pasang warga. (BP/ist)
TABANAN, BALIPOST.com – Kasus pemasangan spanduk yang berisi penutupan Pura DTW Ulun Danu Beratan untuk Pariwisata pada Rabu (26/7), akan dibawa ke jalur hukum. Jalur tersebut akan dilakukan oleh manajemen DTW maupun Gebok Pesatakan.

Ada dua poin yang akan dilaporkan yaitu mengenai kasus pemasangan spanduk dan dugaan penyelewengan dana pura. Mengenai kepastian tuntutan ini Pemuger Pura Ulun Danu Beratan yang mewakili Gebog Pesatakan, I Putu Sama Artha, Minggu (30/7), mengatakan saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan tim pengacara Pemkab Tabanan mengenai pont-point yang akan dilaporkan serta menunggu audit dana Pura.

Sama Artha juga menjelaskan mengenai isi surat yang ditandatangani oleh tiga kelian Pesatakan dan satu yang mengatasanaman Desa Adat Candi Kuning serta yang mengatasnamakan warga penyungsung Pura Pande Beratan. Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Tabanan serta tembusan ke Gubernur Bali tersebut tercantum permasalahan yang menjadi latar belakang pemasangan spanduk.

Baca juga:  Pergub 99 untuk Serap Produk Saat Panen Raya

Mengenai adanya keluhan pemecatan mangku yang tercantum dalam surat dibantah Sama Arta. “Yang benar itu adalah perubahan jadwal Pemangku. Selama ini jadwal diatur tujuh hari sekali. Tetapi saat ini menjadi enam hari sekali,” ujarnya.

Permasalahan lain yang dikomplain dalam surat adalah masalah dikuncinya Pura Prajapati Pande Beratan. Mengenai ini menurut Suma Artha sejak dulu setiap malam pura tersebut memang digembok untuk menjaga peninggalan berharga di pura tersebut. Namun jika ada pemedek yang tangkil di malam hari, tentu akan dibuka dan didampingi oleh mangku yang bertugas pada hari itu.

Permasalahan lain adalah mengenai pembongkaran penyengker di Madya Mandala Pura Ulun Danu Beratan sepanjang 20 meter. Dari hasil rapat Gebok Pesatakan pada rapat triwulan yang dihadiri pihak DTW, Gebog Pesatakan, perbekel maupun tokoh masyarakat diputuskan untuk mengembalikan struktur pura seperti semula.

Baca juga:  Desa Wisata Pemuteran Masuk Nominasi ISTA 2017

Penyengker tersebut, kata Sama Arta, dibangun dua tahun lalu tanpa koordinasi dengan Gebog Pesatakan. “Pembangunannya diprakarsai oleh Kelian Pesatakan yang saat ini sudah non aktif. Itupun tanpa koordinasi. Dari hasil rapat, penyengker kemudian dibongkar untuk mengembalikan tatanan pura seperti semula. Jika memang memerlukan tembok penyengker tentu dari dulu para leluhur sudah membangunnya,” jelas Sama Arta.

Pada surat juga dipaparkan soal menoaktifkan Kelian Pesatakan yang mana menurut Sama Arta hal ini berdasarkan rapat yang digelar per tanggal 31 Januari 2017 dan 2 April 2017. Pengelolaan pura dikembalikan kepada Gebog Pesatakan yang artinya Kelian Pesatakan menjadi non aktif. “Itu semua ada dalam hasil rapat jadi tidak ada yang namanya memberhentikan secara sepihak,” jelasnya.

Baca juga:  Ini, Sejumlah Kendala di DTW yang Turunkan Citra Pariwisata Bali

Pengembalian pengelolaan pura kepada Gebog Pesatakan dan menonaktifkan Kelian Pesatakan ditambahkan Perbekel Candi Kuning, Made Mudita karena latar belakang tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan dana pura dari empat kelian pesatakan sejak 2009. Pihak Gebog Pesatakan sudah memberikan waktu selama satu minggu bagi kelian pesatakan tersebut untuk membuat laporan pertanggungjawaban namun justru berakhir dengan aksi pemasangan spanduk.

Adanya pemasangan spanduk, ditambahkan Manajer DTW Ulun Danu Beratan Wayan Mustika mau tidak mau mempengaruhi kunjungan wisatawan. Semenjak kasus pemasangan spanduk, banyak travel agen yang bertanya soal kebenaran informasi Pura ditutup untuk pariwisata dan mempertanyakan soal keamanan. “Bahkan sudah ada yang membatalkan kunjungan,” jelasnya.

Ia menambahkan selain meneruskan ke ranah hukum nantinya akan ada upacara pecaruan baik di Pura maupun di patung Ganesha tempat spanduk dipasang. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *