DENPASAR, BALIPOST.com – Ditresnarkoba Polda Bali melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus oleh polda dan jajarannya selama tahun 2020. Barang bukti paling banyak disita, yaitu ganja 17.089,44 gram dan sabu-sabu (SS) 5.721,38 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin, Senin (28/12) menyampaikan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan program terakhir tahun 2020. “Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali dan pores jajaran,” tegasnya.
Kombes Khozin menjelaskan, selama 2020 pihaknya mengungkap 768 kasus, padahal targetnya hanya 409 kasus. Dengan tersangka 927 orang, rinciannya 867 laki dan 60 wanita. Pelaku asal Bali sebanyak 371 orang dan 29 WNA.
Untuk barang bukti diamankan 5.721,38 gram SS, ganja 17.089,44 gram, pohon ganja 11 batang, 64,59 gram hasish, kokain 64,87 gram, ekstasi 5.114 butir dan 835.48 gram tembakau gorila. Selain itu, penghujung tahun ini pihaknya menyita satu pucuk senpi stabilizer, satu pucuk revolver, satu pucuk makarov, 28 butir peluru caliber 19, amunisi satu butir, uang Rp 129.864.000, 400 Dolar Amerika, 700 Dolar Euro.
“Pemusnahan barang bukti ini bentuk pertanggungjawaban dan komitmen Polda Bali memberantas peredaran gelap narkoba. Di samping ini pemusnahan ini menghindari perubahan zat, penyalagunaan barang bukti dan lainnya,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.
Kapolda berharap masyarakat ikut berperan aktif memerangi narkoba di lingkungannya masing-masing karena berbahaya bagi generasi kita selanjutnya. (Kerta Negara/balipost)