Wakapolres Kompol Sindar Sinaga (tengah) saat memperlihatkan sitaan knalpot tak standar, saat jumpa pers di Aula Polres setempat. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian semakin gencar melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang tidak berknalpot standar. Sepeda motor berknalpot tak sesuai jenis sepeda motornya langsung diambil tindakan tilang oleh petugas Satlantas Polres Klungkung.

Total, pihak kepolisian bahkan sudah menertibkan sebanyak 68 pelanggar. Mereka langsung ditindak tanpa ampun.

Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga didampingi jajaran kepolisian dari Satlantas Polres Klungkung, di Aula Polres setempat, Senin (28/12) mengatakan dari 68 pelanggar itu, sebanyak 40 pelanggar sudah menjalani proses persidangan. Sebanyak 37 kendaraan di antaranya sudah diambil pemiliknya setelah menjalani proses sidang.

Sementara sisanya sebanyak 31 unit sepeda motor masih diamankan di Mapolres Klungkung karena pemiliknya belum menjalani sidang. Sementara, untuk bagian knalpot tak standar itu, pemiliknya baru diperbolehkan mengambilnya setelah memenuhi sejumlah syarat.

Baca juga:  Perlu Ditingkatkan, Realisasi Ketahanan Pangan Dukung Pemulihan Ekonomi

“Pemilik sepeda motor tidak diperkenankan mengambil bagian knalpot yang tidak sesuai jenisnya itu lagi, maupun surat-suratnya setelah tilang, sebelum pemiliknya bersedia mengganti bagian knalpotnya dengan yang standar,” katanya.

Rupanya, “demam” penggunaan knalpot seperti itu bukan hanya dilakukan orang dewasa di Klungkung. Tetapi, juga para remaja bahkan anak-anak.

Maraknya aksi trek-trekkan juga memicu maraknya penggantian knalpot tak standar. Ini terlihat, ketika pihak kepolisian melakukan Operasi Cipta Kondisi sejak 26 November.

Baca juga:  ACJN Rambut Siwi Mangkrak, Panel Listrik Ratusan Juta Hilang

Kemudian mengamankan satu per satu pengguna kendaraan dengan knalpot yang tidak standar itu. Lokasi operasi dilakukan di sejumlah titik di pusat Kota Semarapura, karena keberadaannya dianggap sudah sangat meresahkan warga sekitar.

“Mereka terkejut setelah ditertibkan. Knalpot tak sesuai spesifikasi (brong) itu sebenarnya sudah tidak boleh. Karena mengganggu ketertiban umum. Protes masyarakat juga ada. Tetapi, kami tetap tindak tegas,” tegas Wakapolres.

Selain upaya penertiban, proses pencegahan juga sudah dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Ada tim khusus yang bergerak melakukan itu, guna menekan penggunaan knalpot seperti itu terulang lagi.

Baca juga:  Diduga Lakukan Pencopetan, WN Algeria Ditangkap

Bahkan, Sindar Sinaga menambahkan, operasi serupa tidak hanya menyasar sepeda motor. Operasi untuk menindak tegas penggunaan knalpot tidak standar juga akan menyasar pengguna mobil.

Para pemilik mobil yang masih berknalpot tak standar diminta segera mengembalikannya ke format standar. Proses penertiban ini akan terus berlanjut sampai awal 2021.

Sebagai upaya pencegahan, pihak kepolisian juga mengimbau kepada orangtua, agar ikut serta mendidik anaknya, untuk melarang penggunaan knalpot seperti itu, baik untuk motor maupun mobil. Demikian juga guru-guru di sekolah, agar membantu pihak kepolisian mengedukasi anak-anak pelajar. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *