MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebuah video perayaan tahun baru muncul di media sosial (medsos). Lokasinya di salah satu tempat hiburan malam (THM) di kawasan Pantai Berawa.
Sontak adanya video ini memicu protes, terutama kalangan pariwisata. Sebab, dalam Surat Edaran Gubernur Bali terbaru mengatur pembatasan jam malam hingga pukul 23.00 WITA mulai 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Selain itu, perayaan disertai pesta kembang api dan keramaian juga dilarang hingga 4 Januari 2021.
Aparat dan pemerintah pun tak luput dihujat karena dianggap tebang pilih. Pelaku pariwisata mempertanyakan dimana letak keadilan dan pemberlakuan SE Gubernur Bali.
Diminta konfirmasinya terkait hal ini, Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, Jumat (1/1), mengatakan anggota Polres Badung sedang mengusut penyebar video tersebut karena diduga hoaks.
“Itu hoaks. Video lama di-repost,” tegasnya.
Menurut Kapolres Roby, dirinya bersama instansi terkait melakukan pemantauan situasi di sana. “Gak ada panggung (seperti di video) itu. Intinya ini diduga cuma persaingan usaha. Jadi saling menjatuhkan,” ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo juga mengatakan video itu hoaks. “Malam itu saya dengan Bapak Kapolres di sana sampai pukul 23.00 WITA sudah tutup,” tegasnga.
AKP Laorens mengungkapkan tidak ada kegiatan kembang api di sana. Bahkan lurah, camat serta tim yustisi juga melakukan pemantauan di wilayah tersebut. “Makanya Bapak Kapolres memerintahkan saya tindaklanjuti atau menyelidiki penyebar video hoaks tersebut,” kata perwira asal Papua ini. (Kerta Negara/balipost)