Gubernur Koster memberikan keterangan pers. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 yang salah satunya mengatur wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ke Bali lewat udara diperpanjang. Peraturan soal PPDN lewat jalur darat juga diperpanjang.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers pada Selasa (5/1) di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar. Kebijakan itu otomatis diperpanjang setelah Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 2020.

Baca juga:  Satpol PP Tabanan Sidak, Pedagang dan Pembeli Tak Pakai Masker Diminta Pulang

“SE Nomor 2021 Tahun 2020 itu kan berlakukan sampai tanggal 4 Januari. Kemudian ada surat edaran (SE No.3 Tahun 2020) dari Satgas nasional, itu esensinya sama, untuk Bali, berlaku sampai tanggal 8 Januari,” terangnya.

Dengan keluarnya surat edaran tersebut, PPDN wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR jika ke Bali lewat transportasi udara. Sedangkan bagi PPDN yang ke Bali melalui transportasi darat, wajib menyertakan hasil negatif uji cepat (rapid) antigen.

Baca juga:  Kasus Kedua, Satu Penumpang Transit di Bali Positif Corona

Dalam kesempatan itu, dia menerangkan bahwa SE No. 2021 Tahun 2020 merupakan kebijakan dalam penanganan COVID-19.
Kebijakan ini dalam rangka pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali dan juga nasional. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *