Aktivitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan menegaskan jasa pelayanan di Pelabuhan Tanjung Priok akan terus berjalan menyusul adanya rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT). “Kami mengimbau agar serikat pekerja mengurungkan rencananya untuk mogok kerja mengingat ada pelayanan jasa kepelabuhanan yang akan terganggu,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub A. Tonny Budiono di Jakarta, Selasa (1/8).

Dirjen menghormati sikap SP JICT untuk mogok kerja sebagai bagian dari penyaluran aspirasi kehidupan negara yang berdemokrasi namun Tonny mengimbau sebaiknya penyaluran aspirasi tersebut dituangkan dalam bentuk lain yang tidak merugikan kepentingan nasional. Selain itu, Tonny kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk mematuhi Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.

Baca juga:  Penyerapan Kopi Lewat Bumdes Pajahan Capai 40 Ton

Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 dimaksud ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam agar meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan, khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.

Tonny menegaskan, Kemenhub sangat berkepentingan dengan aspek kelancaran pelayanan kapal di pelabuhan karena sangat berpengaruh terhadap distribusi logistik. Untuk itu Kemenhub telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kelancaran operasional pelayanan pelabuhan dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga:  Enam Negara di Asteng Kerjasama "Our Eyes"

Sedangkan aspek hubungan industrial yang dituntut pekerja JICT, Dirjen Tonny menyatakan menjadi domain Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Terkait dengan penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang muncul antara SP PT JICT dengan Perusahaan, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan PT Pelabuhan Indonesia II dan meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan secara korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memastikan tidak adanya gangguan dalam pelayanan jasa kepelabuhanan. “Dengan skema langkah-langkah antisipasi ini diharapkan pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok tetap bisa berjalan. Langkah-langkah tersebut kami lakukan untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan,” tutup Tonny. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Pilot Pesawat TNI AU Jatuh di Blora Dipastikan Gugur, Tinggalkan Anak Masih Balita
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *