SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 349 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ratusan CPNS ini adalah hasil seleksi dalam rekrutmen formasi tahun 2019 yang lalu. Setelah menerima SK pengangkatan, mereka tidak diizinkan pindah tempat bertugas selama 10 tahun ke depan.
Hal itu diungkapkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) usai menyerahkan SK pengangkatan ASN di gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja Rabu (6/1). Penyerahan SK juga dihadiri Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar Paulus Dwi Laksono Harjono, Sekkab Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Asisten Bidang Pemerintahan Putu Karuna, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Gede Wisnawa.
Bupati mengatakan, rekrutmen CPNS tahun 2019 yang lalu dilakukan dengan mengikuti regulasi, seleksi ketat, dan transfaran. Ini terbukti, pelamar yang lolos seleksi kebanyakan berasal dari luar Buleleng. Atas kondisi ini, Bupati tidak memberi izin kalau ada CPNS yang diangkat ini meminta izin pindah tempat tugas. Larangan pindah ini berlaku 10 tahun ke depan. “CPNS yang diangkat ini banyak yang dari luar Buleleng, karena rekturmen terbuka dan seleksi ketat. Maka itu sampai 10 tahun nanti saya tidak izinkan pindah tugas,” katanya.
Menurut Bupati, alasan mengapa melarang ASN baru pindah karena, jika tidak dilarang pindah, dampaknya Buleleng akan terus menerus mengalami kekurangan ASN. Apalagi, dalam setiap rekrutmen CPNS menghabiskan biaya tinggi. Untuk itu, sampai 10 tahun ke depan, ASN yang sudah diangkat melalui regulasi ini ditugaskan pada jabatan yang dilamar. Dengan demikian, mereka dapat bekerja untuk menjabarkan kebijakan pemerrintahan di Buleleng dengan baik. “Jangan baru 2 atau 3 ahun diangkat, lalu nangis-nagis minta izin pindah dan kalau itu terjadi masalahnya akan ruwet dan biaya rekrutmen juga tinggi. Jadi saya minta bekerja dengan baik pada jabatan yang dilamar menjaga kepercayaan, integritas, dan toleranasi serta disiplin menjadi Abdi Negara,” jelasnya.
Sementara itu, Sekkab Gede Suyasa didampingi Kepala BKPSDM Gede Wisnawa mengatakan, sebanyak 439 CPNS yang menerima SK pengangkatan ini terdiri dari formasi guru sebanyak 198 orang. Sebanyak 99 orang menempati formasi tenaga kesehatan 99 orang dan formasi tenaga teknis 61 orang. Selain itu, ada formasi yang diisi dari penyandang disabilitas sebanyak 5 orang.
Sementara itu ada 1 CPNS SK pengangkatannya tidak diproses. Ini karena sejak dinyatakan lolos seleksi yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia, sehingga pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak diproses. (Mudiarta/Balipost)