NEGARA, BALIPOST.com – Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di Pemkab Jembrana bisa berlega hati usai menerima SK CPNS. SK terhitung sejak 1 Desember 2020 diserahkan secara simbolis oleh Bupati I Putu Artha di aula pertemuan lantai 2 Jimbarwana, Rabu (6/1).
Didampingi Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, Pj. Sekda I Nengah Ledang dan Kepala BKPSDM, I Made Budiasa, Bupati Artha minta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menerima SK CPNS tidak ada berniat untuk pindah tugas dengan alasan apapun juga. Bahkan, jika ada keinginan untuk mengajukan surat pindah tugas syaratnya adalah sekurang-kurangnya 10 tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS.
Sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 23 tahun 2019. Apabila ada permohonan pindah sebelum 10 tahun masa mengabdi di daerah pengangkatan, dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS / PNS. ”Saya ingatkan kepada saudara-saudara jangan terbesit untuk mengajukan pindah ke luar daerah. Sesuai dengan peraturan Menpan RB nomor 23 tahun 2019 dimana saudara telah diwajibkan membuat surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan besedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak TMT CPNS,” ujarnya.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati Artha menegaskan agar melaksanakan tugas serta mendalami aturan-aturan terkait tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. ”Saya ingatkan, apakah masih berstatus CPNS atau sudah PNS nanti. Selama satu tahun ini saudara masih dalam tahap percobaan. Untuk itu dalam menjalankan tugas harus senantiasa berpegang pada aturan yang telah ditetapkan serta selalu memegang teguh kode etik PNS,” tegasnya.
Terkait dengan kemungkinan adanya CPNS atau PNS yang indisipliner, Bupati Artha tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas. “Saya berharap segala tindakan saudara dalam bertugas senantiasa berpedoman dengan aturan yang ada. Jangan sampai tindakan saudara mencoreng nama baik, citra dan wibawa PNS di mata hukum, pemerintah dan masyarakat . Apabila hal itu terjadi, saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,” tegas Bupati Artha.
Sementara Kadis BKPSDM, I Made Budiasa mengaku, kalau CPNS yang menerima SK sebanyak 219 orang terdiri untuk 3 formasi, dan langsung melaksanakan tugas dan penempatan sesuai formasi pengangkatan. ”SK yang diterima CPNS untuk formasi tahun 2019 sebanyak 219 orang terdiri dari Tenaga pendidikan sebanyak 100 orang, kesehatan sebanyak 64 orang serta untuk formasi Teknis sebanyak 55 orang. SK CPNS ini terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020,” pungkasnya. (Adv/balipost)