Tersangka I Wayan Sudarma selaku Kepala LPD saat tahap II di Kejati Bali. Tersangka langsung ditahan JPU. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi Bali bersama Kejari Bangli melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi di LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli. Sebagai tersangka dalam perkara ini adalah I Wayan Sudarma selaku Kepala LPD setempat.

“Setelah kami menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bali, dan memeriksa berkas dan tersangka, JPU Kejati Bali bersama Kejari Bangli langsung melakukan penahanan pada tersangka,” ucap Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga H Harlianto, Kamis (7/1). Tahap II itu diterima, Rabu, 6 Januari 2021.

Dijelaskan, tersangka dalam kasus ini sebagai Kepala LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 87 Tahun 1989 tanggal 16 Mei 1989 tentang Pengukuhan Pengurus / Pengelola Lembaga Perkreditan Desa di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli dan selanjutnya dikukuhkan kembali dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangli Nomor : 65 Tahun 1998, tanggal 31 Maret 1998 tentang Pengukuhan Badan Pengurus/Pengelola LPD di Kecamatan Susut Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli.

Baca juga:  Pamflet Aksi Nasional Provokatif Terpasang di Sejumlah Lokasi, Masyarakat Dibuat Resah

Dia diduga sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan pengurusan LPD Tanggahan Peken secara berlanjut sejak tahun 2005 hingga 2017 bertempat di kantor LPD Tanggahan Peken, secara melawan hukum. Yaitu merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken yang secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi.

Di dalam laporan dibuat seolah olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan, dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga. Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD sehingga nasabah tidak bisa menarik dananya.

Baca juga:  Karena Ini, Dua SMP Satap di Kintamani Tidak Terima Siswa

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 148.791.250 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp 3.161.773.147 atau suatu koorporasi dengan total kerugian sebesar Rp 3.310.564.397. “Kini tersangka dibawa ke Bangli untuk menjalani penahanan,” tandas Luga. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *