Seorang pengendara melintas dengan leluasa di Jalan Legian sekitar Ground Zero, Kuta. Di masa pandemi COVID-19, jalanan di Kuta terlihat minim lalu lalang kendaraan dan wisatawan. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus dijalani Badung mulai 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM yang didasari empat parameter itu harus dilaksanakan jika salah satu parameternya dipenuhi suatu daerah, termasuk Badung.

Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung, mengakui Badung masuk dalam kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga wajib melaksanakan PPKM. Dari empat kriteria yang ditetapkan, Badung masuk pada kretiria keempat, yakni tingkat keterisian rumah sakit di atas 70 persen.

Kepala Dinas Kesehatan Badung dr Nyoman Gunarta, saat dikonfirmasi Kamis (7/1) tak menampik perihal tersebut.
“Iya.. satu kriteria bisa membuat Badung kena pembatasan aktivitas masyarakat, karena sesuai data terakhir tingkat keterisian ruang Isolasi dan ICU di atas 70 persen,” ungkapnya.

Baca juga:  Kepala Brida Badung Wayan Suambara Sampaikan Kuliah Umum di Undiksha

Kendati demikian, Badung tidak memenuhi tiga kriteria lainnya. Seperti, kasus aktif hingga Rabu (6/1) malam masih di angka 10,73 persen. Angka ini menunjukan Badung masih di bawah nasional yakni 14 persen.

“Memang grafik kasus di Badung sejatinya naik turun. pada bulan November kasus positif COVID-19 mulai mengalami penurunan. Namun di Desember 2020 pada minggu pertama kasus positif COVID-19 mulai mengalami peningkatan. Hingga minggu kedua pada bulan Desember terjadi peningkatan drastis,” jelasnya.

Baca juga:  Proses Penanganan Kebakaran TPA Suwung Masih Berlangsung, Denpasar Tempuh Cara "Niskala"

Birokrat asal Sibang Gede ini mengakui pada Desember merupakan perayaan Natal dan Tahun Baru. Pada awal bulan terakhir itu aktivitas masyarakat mulai meningkat. Apalagi, data BNPB pusat menyebutkan kepatuhan terkait prokes itu mengalami penurunan.

“Itu yang kami perkirakan potensi penyebaran. Sebab, untuk di Badung cluster keluarga masih mendominasi. Bahkan, kasus positif di klaster keluarga sangat tinggi, yakni di angka 20 persen,” tegasnya.

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Belasan Pedagang Pasar Abiantimbul Tolak Dites Swab

Dikatakan, pihaknya perlu meningkatkan antisipasi penyebaran klaster keluarga. Termasuk, kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. “Karena itu potensial yang menurut kami adanya penambahan kasus,” katanya.

Mantan Dirut RSD Mangusada ini menyebutkan untuk angka kematian COVID-19 di Kabupaten Badung masih di angka 1,9 persen. Hal itu pun lebih kecil dari angka nasional yang mencapai 3 persen. “Angka kesembuhan pasien covid-19 di Badung malah lebih tinggi dari yang ditetapkan nasional. Kami di Badung angka kesembuhan mencapai 89,27 persen,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *