turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)

GIANYAR, BALIPOST.com – Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo, Kamis (7/1) mengatakan Pengadilan Negeri Gianyar, selama tahun 2020 telah menerima 319 perkara gugatan. Dari 319 perkara tersebut, perkara yang menonjol dengan jumlah 250 perkara merupakan perkara gugatan perceraian.

Sedangkan sisanya 69 perkara merupakan perkara tanah, waris, harta bersama, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sewa menyewa, dan lainnya. Wawan Edi Prastiyo menjelaskan jumlah perkara gugatan pada tahun 2020 tersebut lebih tinggi dari tahun 2019. Pada tahun 2019 berjumlah 250 perkara gugatan.

Baca juga:  Satu Pekan PPKM Darurat, Mobilitas Warga Tabanan Masih di Atas 50 Persen

Lebih lanjut dikatakannya, perkara perceraian pada tahun 2019 sebanyak 199 gugatan. Sedangkan perkara perceraian pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebanyak 51 perkara.

Menurut Prastiyo, perkara pidana pada tahun 2020 mengalami penurunan. Pada tahun 2019 sebanyak 235 berkas, pada tahun 2020 hanya 188 berkas perkara.

Perkara pidana yang menonjol pada Tahun 2020 adalah perkara pencurian sebanyak 60 berkas. Namun jika dibandingkan dengan tahun 2019, perkara pencurian sudah menurun, karena perkara pencurian pada tahun 2019 sebanyak 76 berkas.

Baca juga:  Dari Sejumlah Pejabat Utama Polda Bali Diganti hingga Wisatawan ke Nusa Penida Membludak

Wawan Edi Prastiyo menambahkan perkara pidana yang masih mendominasi pada Tahun 2020 diurutan ke-2 adalah perkara narkotika sejumlah 41 berkas perkara. Perkara narkotika pada tahun 2019 juga sebanyak 41 berkas perkara. “Diurutan ke-3 adalah perkara laka lantas sebanyak 17 berkas perkara,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *