DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung pada 11-25 Januari 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021. Hal ini dilakukan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Bahkan, Gubernur Bali mengeluarkan SE Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang bertujuan agar masyarakat Bali semakin taat menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Untuk mengawal instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah, Tim Yustisi Bali akan menindak tegas bagi pelanggarnya. Operasi penegakan disiplin prokes juga dilakukan untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran COVID-19.
Bahkan, Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H.,M.Si., telah berkoordinasi bersama Kodam IX/Udayana, Korem, Polda Bali, Satpol PP se-Bali, serta melibatkan pecalang dalam melakukan pengawasan, penegakan dan penertiban instruksi dan SE Gubernur tersebut.
Apabila, dalam penerapannya ditemukan pelanggaran khususnya dalam menjalankan prokes pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Sebelum dilakukan penindakan secara hukum dengan pemberian denda tentu kami akan lakukan pembinaan-pembinaan, jika beberapa kali diperingatkan tetapi terus melanggar kami akan tindak secara hukum,” tegas Rai Dharmadi, Jumat (8/1).
Terhadap dua wilayah di Bali, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang akan menerapkan PPKM, masyarakat di wilayah tersebut diminta agar secara bersama-sama menjaga kekondusifan wilayahnya. Di luar wilayah Denpasar dan Badung, masyarakat juga diharapkan menerapkan prokes secara ketat.
Pihaknya tidak ingin dengan PPKM di 2 wilayah ini akan memunculkan klaster baru di luar daerah Denpasar dan Badung. “Denpasar dan Badung diketatkan, tetapi kasus terkonfirmasi berpindah ke daerah lain, kan sama saja. Oleh karena itu, pengawasan di daerah lain juga harus terus dilakukan,” tandasnya.
Pihaknya pun telah menggelar rapat terbatas dengan Kasatpol PP se-Bali, Kodam, Korem dan unsur pecalang untuk menyamakan persepsi dan komitmen menekan transmisi lokal di Bali. Dari data yang diterima dari Satgas dimasing-masing Kabupaten/Kota, angka lonjakan terkonfirmasi COVID-19 banyak terjadi dari klaster keagamaan.
Untuk menekan hal ini pihaknya melibatkan unsur Pecalang yang mewilayahi masing-masing Desa Adat agar semakin tegas mengimbau dan mengawasi warga desa adatnya. “Kegiatan keagamaan, budaya dan adat menjadi tugas pecalang, kami akan mendukung dan memback-up sepenuhnya dengan harapan pecalang juga melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan kewenangan wilayahnya,” pungkasnya. (Winata/balipost)