Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat akan menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM ini berlangsung di wilayah Jawa dan Bali.

Untuk mendukung program menekan penularan COVID-19 ini, pihak kepolisian melakukan Operasi Aman Nusa II. “Kami di jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia secara serentk akan melaksanakan operasi Aman Nusa yang menitikberatkan percepatan penanganan COVID-19,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan yang dalam sambutannya dibacakan Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana, saat cipta kondisi dalam rangka Pilkada Serentak 2020 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, Jumat (8/1).

Baca juga:  Perayaan Galungan dan Kuningan Dongkrak Penjualan Perhiasan Emas

Menurutnya, apabila kasus COVID-19 tidak mengalami perubahan, tentunya PPKM akan diberlakukan. Dampaknya akan ada pembatasan- pembatasan terhadap aktivitas atau kegiatan masyarakat.

Sedangkan Operasi Aman Nusa II ini menitikberatkan percepatan penanganan COVID-19 dan berlangsung selama 57 hari dengan mengedepankan pencegahan dan penanggulangan serta penegakan hukum. “Maka dari itu kami juga berharap kita bersama-sama membantu dan menyukseskannya dengan cara menyampaikan imbauan-imbauan tidak melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Baca juga:  Pantai Dibuka, Polisi Tingkatkan Patroli

Pihaknya dalam melakukan kegiatan ini akan bersinergi dengan Kodim 1611/Badung, BPBD dan Satpol PP kota Denpasar serta unsur masyarakat. Sasarannya melakukan penertibkan dan menindak tegas bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan. Dia berharap pandemi COVID-19 cepat berlalu. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *