SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pemakai narkoba asal Dusun Paneraga, Desa Patemon, Kecamatan Seririrt berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Buleleng pada Kamis (27/7) lalu sekitar pukul 19.45 wita. Tersangka Made SJ alias Tengkig (42) ditangkap setelah menyimpan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,05 gram brutto atau 0,04 gram netto. Selain itu, tersangka juga kedapatan menyimpan pipet dan botol minuman yang diduga kuat sebagai alat untuk menghisap barang haram tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Ketut Tunggal Jaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya Selasa (1/8) mengatakan, sebelum tersangka ditangkap, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa tersangka diduga menyimpan narkoba. Setelah diselidiki dan polisi sendiri sedang memburu target operasi (TO) pemakai narkoba di wilayah Seririrt, ternyata memang benar tersangka menyimpan satu paket narkoba tersebut.
Saat diperiksa, polisi tidak menemukan barang bukti yang dibawa oleh tersangka. Polisi tidak kehilangan akal dan kemudian melakukan pengledahan di rumah tersangka. Alhasil, satu paket sabu bersama alat hisap sabu berupa pipet, botol minumen, korek api, dan rokok berhasil ditemukan. Barang bukti ini ditemukan tersimpan di dalam kamar anak tersangka. “Ini modus baru karena paket sabu disimpan dengan kotak kayu dan disimpan di kamar anaknya. Setelah kami periksa satu paket sabu, alat hisap, dan perlengkapan lain langsung kami sita dan tersangka kita amankan untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Menurut AKP Adnyana Tunggal Jaya, tersangka merupakan pemakai yang mendapat pasokan narkoba dari seorang pengedar dari daerah Denpasar. Transkasi dari pengedar ke pemakai ini dilakukan dengan sistem tempel dan begitu barang diterima, pemakai langsung mentransfer pembelian sabu melalui rekening bank. Untuk mengembangkan pengedarnya dan memburu pemakai lain di wilayah Seririt dan sekitarnya, polisi masih melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Kalau pasokan dari pengedar di Denpasar dan pemakai basru ini yang kita tangkap dan kami akan kembangkan terus untuk menangkap pemakai lain, sehingga mengungkap jaringan mana yang menjadi pemasoknya,” jelasnya.
Atas perbuatan itu, tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Dia diancam dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, tersangka diancam membayar denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mudiarta/balipost)