MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung dan jajaran juga akan melakukan penertiban prokes terhadap WNA. Sebab, selama pandemi COVID-19 berlangsung banyak pihak menyoroti rendahnya kesadaran WNA dalam disiplin protokol kesehatan.
Bahkan, di media sosial kerap kali disebutkan bahwa aparat tidak memberikan sanksi jika ada WNA yang melakukan pelanggaran prokes. Sejumlah warga bahkan menuding aparat tebang pilih dalam penertiban prokes ini.
Untuk mengatasi masalah ini, kata Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi, pihaknya akan kerja sama dengan konsulat dan kedutaan agar menyampaikan ke warganya supaya disiplin menerapkan prokes.
“Kami mengerahkan 55 personel, ada tambahan dari instansi terkait seperti TNI dan pemda. Total jumlah personel yang dilibatkan dalam pelaksanaan PPKM ini sekitar 130 orang,” tegas AKBP Roby, Sabtu (9/1).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali ini menyampaikan dukungannya kepada Satpol PP Badung memberi sanksi denda lebih tinggi terhadap WNA yang melanggar prokes. Pasalnya pelanggaran prokes dilakukan WNA masih tinggi di wilayah Badung. “Silahkan masing-masing SKPD yang memiliki kewenangan untuk itu bersama-sama bagaimana kita menyentuh mereka (WNA). Saya berharap personel Satpol PP yang memiliki kualifikasi PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) diperbanyak,” kata Roby.
Menurutnya waktu yang tepat menyasar WNA tersebut, Sabtu dan Minggu. Terutama di wilayah-wilayah pantai karena saat ini ombak cukup tinggi sehingga banyak WNA yang ramai-ramai berselancar. “Dalam pelaksanaan PPKM ini saya minta dukungan seluruh masyarakat, fakta memang COVID-19 saat ini sedang meningkat,” sebutnya.
Ia pun mengajak bersama-sama untuk saling menjaga supaya peningkatan tidak semakin tinggi. “Sampai hari ini belum ada solusi terbaik untuk pencegahan Covid-19 selain membatasi kegiatan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)