Suasana sidak masker pada hari pertama PPKM di Denpasar, Senin (11/1). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bekerjasama dengan TNI-Polri dan instansi terkait melakukan operasi tertib masker. Penertiban penggunaan masker di jalan raya saat berkendara ini akan rutin digelar seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menurut Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pada hari pertama, Senin (11/1), kegiatan terpadu gabungan antara Satpol PP Provinsi Bali dan unsur kepolisian dilaksanakan untuk pengguna kendaraan tanpa masker dan juga bagi mereka yang menggunakan masker yang tidak baik dan benar, di Jl. Moh. Yamin. Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi denda Rp 100.000 (tunai atau nontunai) yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk membantu penanganan COVID-19 secara materiil.

Baca juga:  Cegah Kehilangan, Masyarakat dan Prajuru Desa Diminta Ikut Jaga WiFi BSI

Namun, bagi mereka yang dikenai sanksi denda dan tidak mampu membayar akan dikenai sanksi sosial yang dibekali dengan surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi. Sementara bagi pengendara yang menggunakan masker namun kurang baik dan benar akan di tegur secara lisan.

Ia mengatakan penertiban prokes, khususnya penggunaan masker dengan baik dan benar akan dilakukan setiap hari mulai dari 11 sampai 25 Januari. Lokasinya akan berbeda-beda. Jadwalnya mulai dari jam 09.00 WITA – 11.00 WITA dan juga 21.00 WITA – 23.00 WITA.

Baca juga:  Sering Sidak Masker, Pelanggaran Pun Masih Banyak

Dengan dilaksanakannya penertiban ini di harapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker dengan baik dan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer serta menjaga jarak, dengan tujuan untuk turut mengurangi penyebaran COVID-19 di Bali.

Selain melakukan sidak masker, penertiban juga dilakukan pada sejumlah baliho yang masuk kategori kedaluwarsa, dan kondisi sudah tidak layak (robek, melewati batas waktu, sudah tidak layak dan tidak sesuai peruntukkan) di seputaran Kota Denpasar, Senin (11/1).

Baca juga:  Sosialisasi Perma No13 Tahun 2016, Perusahaan Kini Bisa Dipidana 

“Dengan lingkungan yang bersih, aman dan nyaman maka kita juga mampu mewujudkan suasana yang sehat bagi masyarakat Bali. Setidaknya memulai dari diri sendiri, kemudian menularkan kepada lingkungan sekitar dengan memberi contoh yang baik maka secara otomatis juga akan memberi pengaruh positif kepada kalangan masyarakat luas,” tegasnya. (Winatha/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *