Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Badung, Kepolisian, TNI melakukan penertiban Prokes di sejumlah tempat usaha di Badung. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aktivitas masyarakat di Kabupaten Badung pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1) berjalan normal. Tak terlihat adanya pengetatan lalu lalang masyarakat di setiap pintu masuk wilayah Gumi Keris.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya tidak melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk wilayah Badung. Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait fokus melakukan pengawasan tempat usaha.

“Betul, kami tidak melakukan penjagaan ketat di pintu masuk Badung guna membatasi lalu lalang masyarakat, karena dalam PPKM yang diatur adalah operasional usaha, jadi kami fokuskan ke sana,” ungkapnya.

Baca juga:  Pabrik Tahu Tempe Disegel Satpol PP

Menurut birokrat asal Denpasar ini pihaknya telah melakukan apel gabungan melibatkan Kepolisian, TNI dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum melaksanakan PPKM. Tim yang akan turun ke lapangan akan difokuskan mengawasi wilayah Badung Selatan dan Badung Utara.

“Kami bagi menjadi dua tim, yakni ada yang mengawasi wilayah Badung Selatan dan di wilayah Badung Utara. Hari ini kami sudah turun perdana ke lapangan terkait PPKM dengan mendatangi setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca juga:  Tim Gabungan Pemkot Denpasar Kembali Gelar Sidak di Pelabuhan Benoa

Dikatakan, pihaknya juga akan kembali melakukan pengawasan terhadap usaha yang buka pada malam hari. Sebab, SE Bupati Badung Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Badung menetapkan operasional usaha hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WITA.

“Nanti malam pukul 20.00 WITA, kami akan turun lagi melakukan sidak, jadi penertiban bukan hanya dilakukan pagi, namun juga malam untuk memastikan toko-toko maupun SPBU sudah tutup. Sebab dalam SE sudah ditetapkan pembatasan kegiatan usaha dengan ketentuan jam operasional mulai pukul 08.00-21.00 WITA, kecuali Pasar rakyat dan fasilitas kesehatan,” terangnya.

Baca juga:  Tabrak Rumah Warga, Pemotor Tewas

Kendati pasar rakyat dan fasilitas kesehatan dikecualikan dari jam operasional tersebut, Gusti Suryanegara tetap mewajibkan seluruh pedagang di pasar rakyat dan pelaku kesehatan untuk memperketat protokol kesehatan.

“Usaha yang kedapatan melanggar ketentuan yang berkali pastinya akan dikenakan sanksi, yakni jika perorangan akan dikenakan sanksi denda. Termasuk usaha yang masih buka melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 21.00 WITA akan dikenakan sanksi denda juga hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *