Warga mencuci tangan sebelum masuk ke TPS untuk menggunakan hak pilih. Prokes diterapkan ketat di tengah pandemi COVID-19. (BP/eka)

BANGLI, BALIPOST.com – Penerapan protokol kesehatan di layanan publik yang ada di Bangli ternyata mulai kendor. Hal ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bangli akhir-akhir ini.

Menurut Humas GTPP COVID-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa, pihaknya akan menyurati lembaga pelayanan publik di Bangli sehingga bisa lebih disiplin menerapkan prokes. Ia mengatakan selama ini upaya pendisiplinan prokes pencegahan COVID-19 lebih banyak mengarah pada perseorangan yakni dengan mengimbau warga menggunakan masker.

Baca juga:  Jamin Pelayanan Publik, Tujuh Kabupaten/Kota di Bali Jalin Kesepakatan dengan ORI

Sedangkan pendisiplinan prokes terhadap lembaga layanan publik diakuinya belum.  “Karenanya nanti kami akan arahkan agar lembaga pelayanan publik di Bangli lebih disiplin menerapkan prokes,” ujar Dirgayusa, Senin (11/1).

Diungkapkannya, dari hasil pantauannya selama ini penerapan prokes di sejumlah lembaga layanan publik seperti bank penyalur bantuan, mulai kendor. Antrian masyarakat kerap menumpuk sampai meluber ke jalan.

Pengaturan jarak kurang diperhatikan. “Untuk itu kami dari Gugus Tugas akan bersurat kepada lembaga pelayanan publik di Bangli agar memperbaiki dan lebih disiplin menerapkan prokes sesuai surat edaran (SE) Bupati,” ungkapnya.

Baca juga:  Bersitegang, Urus Akta Kelahiran Antri Sampai Enam Jam 

Selain ke lembaga pelayanan publik, Gugus Tugas juga akan menyurati desa adat soal kedisiplinan prokes. Gugus tugas akan mengingatkan kembali agar pelaksanaan upacara di desa adat bisa dikendalikan dan diatur sesuai prokes dan petunjuk bupati. “Selain bersurat kami juga akan minta tim penindakan melakukan yustisi ke kantor-kantor,” jelasnya.

Sementara itu disinggung mengenai kebijakan Bangli dalam mendukung penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa kabupaten lainnya, kata Dirgayusa tidak ada kebijakan baru. Jelasnya, saat ini Bangli masih menerapkan kebijakan bupati terakhir.

Baca juga:  Kemenpan RB Minta Kejati Tanpa Pungli dan Calo Kasus

Untuk kegiatan kantor pemerintahan, pegawai yang masuk kerja dibatasi 25 persen. Itu berlaku di semua instansi. Demikian juga untuk jam operasional toko dibatasi sampai pukul 20.00 WITA. “Sementara ini kebijakan di Bangli belum ada berubah,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *