DENPASAR, BALIPOST.com – Penambahan kasus COVID-19 yang makin tinggi di Bali menunjukkan penanganan pandemi menuju arah yang lebih buruk. Bahkan dari evaluasi per 10 Januari 2021, jumlah zona merah di Bali kembali bertambah.
Dilihat dari data Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, Selasa (12/1), terdapat 6 kabupaten/kota yang kini berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebarannya. Padahal evaluasi minggu sebelumnya, terdapat 5 kabupaten/kota yang ada di zona merah.
Data terbaru, Bangli kini masuk dalam zona merah padahal seminggu sebelumnya masih ada di zona orange. Selain itu, lima kabupaten/kota lainnya yang minggu sebelumnya masuk zona merah masih betah ada di zona risiko itu. Kelimanya adalah Jembrana, Badung, Tabanan, Gianyar, dan Denpasar.
Sementara itu, zona orange kini hanya sisa tiga kabupaten. Yaitu Klungkung, Karangasem, dan Buleleng.
Dalam evaluasi mingguannya yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden dipantau dari Denpasar, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan minggu ini terjadi perkembangan ke arah yang kurang baik. Pada minggu ini zona merah mengalami peningkatan dari 54 kabupaten/kota ke 70 kabupaten/kota, zona orange turun dari 388 ke 374 kabupaten/kota, dan zona kuning turun dari 57 ke 56 kabupaten/kota. Untuk zona hijau tidak ada kasus baru turun dari 11 ke 10 kabupaten/kota.
“Ini artinya, perkembangan zona risiko daerah mengalami pergeseran ke arah yang lebih buruk. Ditandai dengan zona merah yang angkanya meningkat secara signifikan,” tegasnya.
Ia meminta pimpinan daerah untuk benar-benar mewaspadai status zona merah ini. “Ini artinya perlu ada yang harus dievaluasi dalam penanganan COVID-19 di wilayah-wilayah tersebut. Saya minta pimpinan daerah di zona orange untuk tidak selalu merasa nyaman,” ingatnya
Jika dilihat lebih lanjut terdapat 39 kabupaten/kota yang berpindah dari orange ke merah. Tak hanya di Jawa dan Bali terdapat pergeseran ini, di sejumlah daerah juga mengalami pergeseran ke arah yang lebih buruk ini.
Ia mengutarakan ini menandakan meskipun sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri beberapa daerah di Jawa-Bali harus melakukan pembatasan, tapi daerah-daerah lainnya juga harus melakukan evaluasi. “Mohon penerapan pembatasan kegiatan masyarakat ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah untuk dilakukan segera sebagai upaya menyelamatkan masyarakatnya dari kematian akibat COVID-19,” pintanya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat selalu disiplin terhadap protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan di air mengalir dengan sabun, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan). Sebab, berapapun tempat tidur yang tersedia di RS, tidak akan cukup jika masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.
“Apabila anda dapat melindungi keluarga dan sahabat dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, mengapa hal-hal sederhana ini tidak Anda jalankan? Pertanyaan ini wajib kita tanyakan pada diri masing-masing. Apakah menjalankan protokol kesehatan memang lebih sulit dibandingkan kehilangan orang yang kita kasihi untuk selama-lamanya,” sebut Wiku. (Diah Dewi/balipost)