Tersangka melakukan rekonstruksi, Rabu (6/1). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberkasan perkara atas kasus pembunuhan dengan korban teller sebuah bank, Ni Putu Widiastuti sudah selesai. Rampungnya berkas perkara dengan cepat itu karena terduga pelakunya masih berstatus anak di bawah umur, yakni berinisial PAHP (14).

“Berkas sudah kami terima. Kami tahan lima hari ke depan dan dititip di Polresta Denpasar, karena pelakunya masih tergolong anak-anak,” ucap Kasipidum Kejari Denpasar, Wayan Eka Widanta, Selasa (12/1).

Baca juga:  Segini Tuntutan Pembunuh Teller Bank

Dikatakan, karena ini masalah anak, jaksa yang dipercayakan menyidangkan dalam penuntutan juga jaksa anak, yakni Widya dan Sasmiti. “Kami akan dilimpahkan
secepatnya untuk sidangkan,” tandas pejabat asal Tulikup, Gianyar itu.

Sementara Humas PN Denpasar, Made Pasek mengatakan, KPN Dr. Sobandi sudah menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Hakim ketuanya Hari Supriyanto, S.H., MH. Sidang perdana digelar Kamis (14/1).

Dalam berkas perkara, PAHP bakal didakwa dua pasal. Yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Disebutkan dalam pemberkasan, kasus dugaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terjadi Minggu 27 Desember. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Libur Lebaran, BRI Regional Denpasar Siapkan Kas Rp1,2 Triliun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *