DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, terus gencarkan penegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Kali ini tidak tanggung-tanggung mengganjar pembuang limbah sablon dan limbah hewan dikenakan ganjaran denda sebesar Rp. 1,5 juta. Hal ini dilakukan saat dilaksankan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar kebersihan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (2/8) yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi, SH, MH.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi, mengatakan pelaksanaan sidang tipiring kali ini telah menyidangkan 2 pembuang limbah yaitu limbah sablon dan limbah pemotongan hewan serta 4 pembuang sampah sembarangan.
Untuk pembuang limbah ditemukan di Jl. Gunung talah sedang pembuang sampah sembarangan di tiga tempat berbeda yaitu Jl Nangka, Jl. Gunung Agung dan Jl. Imam Bonjol. “Sidang tipiring yang kami lakukan untuk dijadikan pembelajaran (edukasi) untuk warga masyarakat yang masih melanggar membuang sampah sembarang,” ujarnya.
Sidang tipiring bagi pelanggar dilaksanakan dua kali dalam seminggu dengan melibatkan Pengadilan Negeri Denpasar. Sedangkan untuk pengawasan pelanggaran dilapangan dilakukan Juru Pemantau Lingkungan (Jumali) yang berjumlah 50 orang. Disamping juga ada Satgas DLHK yang terus keliling untuk melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan yang dilakukan tersebutlah ditemukan terjadinya pelanggaran.
Disamping juga mereka terus melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat peduli terhadap lingkungan. Ia juga mengatakan kegiatan tersebut merupakan suatu upaya pembenahan masyarakat dalam rangka melaksanakan kebersihan di Kota Denpasar.
“Kami meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Denpasar untuk bersama-sama menjaga kebersihan. Sidang tipiring ini merupakan suatu pembinaan sekaligus pendidikan kepada masyarakat Kota Denpasar agar tidak melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Pelanggaran ini sering terjadi mengingat Kota Denpasar merupakan daerah hetrogen menyebabkan mobilisasi penduduk sangat tinggi. Penduduk pendatang baru inilah yang sering melakukan pelanggaran meski sudah ada larangan untuk pembuangan sampah.
Pada sidang tipiring tersebut Hakim Esthar Oktavi, SH, MH yang mempin jalannya sidang telah menjadutuhkan denda bagi pelanggar dari Rp 300 ribu bagi pembuang sampah sampai Rp 1,5 juta untuk pembuang limbah sablon yang dinyatakan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum di Kota Denpasar.
Seorang pelanggar Minto mengaku tidak tahu kalau telah melakukan pelanggaran. Setelah mendapatkan penjelasan hakim akhirnya mengakui terhadap kesalahan yang dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya.(asmara/balipost)