Pansus
Ketua Pansus Angket KPK DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa
JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Anget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan akan bekerja lebih giat lagi untuk memenuhi target penyelesaian pansus dalam mengevaluasi kinerja KPK selama 15 tahun menjalankan kewenangannya dalam memberantas korupsi. “Kita dibatasi waktu sampai 28 Sepetember, kita akan jalankan ini, KPK sudah banyak merespon pernyataan Pansus di media, kalau sudah seperti ini ke depan kita akan layangkan surat untuk duduk bersama membahas,” kata Agun Gunandjar Sudarsa saat menyerahkan hasil sementara kerja  Pansus kepada sejumlah pihak di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/8).

Agun menjelaskan Pansus Angket KPK masih terus mengumpulkan fakta dan bahan-bahan dari semua pihak berkompeten antara lain sejumlah pakar di bidangnya, ahli hukum, mantan Komisioner KPK, dan Komisioner KPK di periode saat ini termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurutnya, bahan yang dimiliki saat ini masih berupa bahan yang akan diklarifikasi dan ditindaklanjuti langkah selanjutnya.

Baca juga:  Pengelolaan Safe House Tanpa Koordinasi dengan LPSK

“Dari pertama saya ditunjuk menjadi ketua, saya selalu katakan Pansus Anget KPK tidak akan menutupi segala sesuatu, hal yang akan kita kerjakan yang sifatnya terbuka pasti kita beritahukan,” kata Agun.

Namun, dirinya sangat menyayangkan rendah aspek pemberitaan, yang menyebabkan kebutuhan informasi publik untuk mengetahui secara detail menjadi  sangat rendah. Maka dari itu, ia berharap informasi yang disampaikan Pansus Angket dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat dan segera mendapat respon positif dari KPK.

Baca juga:  Karena Ini, Penerbangan Domestik Masih Diizinkan Beroperasi Hari Ini

“Kami berharap KPK bisa terbuka, saling menghargai, saling menghormati kewenangan lembaga masing-masing. Jangan dilandasi itikad niat buruk untuk melemahkan atau menghancurkan,” katanya.

Politisi dari Golkar itu mengatakan Pansus dibuat bukan berdasarkan satu kasus atau kepentingan partai, namun memang untuk melihat secara utuh bagaimana KPK menjalankan kewenangannya selama 15 tahun.(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *