DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadaan, distribusi hingga penyuntikan vaksin COVID- 19 untuk nakes dan pejabat telah dilakukan. Namun informasi hoaks terkait efek vaksin tersebut semakin merebak sehigga berdampak pada keraguan masyarakat.
“Dalam menanggulangi penyebaran informasi hoax agar dilakukan proses hukum bagi pelakunya. Tujuannya sebagai efek jera bagi pelaku dan tidak diikuti oleh yang lainnya,” tegas Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya, saat rapat koordinasi (rakor) melalui video conference (vidcon) dipimpin Kepala Kantor Staf Kepresidenan ( KSP) RI, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Selasa (19/1).
Pada kesempatan itu, Kasdam Candra Wijaya melaporkan di wilayah Kodam IX/Udayana perkembangan penyebaran Covid-19 terdapat di Provinsi Bali, NTB dan NTT. Potensi terbesar penyebaran Covid-19 berada di Provinsi Bali.
Sedangkan secara umum vaksin sudah diterima di Provinsi Bali sebanyak 51.000 dosis, NTT sebanyak 28.760 dosis dan NTB sebanyak 13. 200 dosis. Sudah dilakukan penyuntikan kepada para pejabat publik dan tenaga kesehatan di tiga provinsi tersebut.
Kendala yang dihadapi, kata kasdam, proses registrasi dan pendaftaran fasilitas kesehatan (faskes) secara elektronik, termasuk persyaratan skrining kesehatan yang tidak dapat dipenuhi oleh penerima vaksin tersebut. Akibatnya batal dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19. “Sosialisasi tentang vaksinasi Covid-19 melalui awak media baik online, cetak dan elektronik, termasuk simulasi proses penerimaan vaksin tersebut telah dilakukan. Termasuk memberi petunjuk dan arahan ke Babinsa sebagai garda terdepan untuk menyampaikan dan menjelaskan secara langsung kepada masyarakat tentang vaksin tersebut adalah aman dan halal,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)