MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus jambret terjadi di depan restoran di Jalan By-pass Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (19/1). Korbannya, Enina Alena (28) asal Rusia dan polisi berhasil menangkap pelaku, Agus Priyanto (40) asal Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Rabu (20/1) mengatakan, sebelum kejadian korban baru datang dari Ubud dibonceng temannya, Yenin Dmitry (29) asal Kazakhtan melewati TKP. Saat itu, korban sedang memegang iPhone.
Tiba-tiba dipepet pelaku dari sebelah kanan dan langsung mengambil iPhone milik korban, pukul 14.00 WITA. “Saksi (Yenin) dan korban mengejar pelaku ke arah timur. Namun begitu sampai di perempatan Banjar Kang Kang, Pererenan, mereka kehilangan jejak. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mengwi. Korban mengaku rugi Rp 25 juta,” ujarnya.
Menerima laporan itu, Iptu Wiwin dan Panit Iptu Made Mangku Buciana bersama timnya melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, polisi berhasil megidentifikasi pelaku yang merupakan seorang residivis asal Probolinggo, Agus Priyanto.
Selanjutnya pada Selasa pukul 21.00 WITA, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di seputaran Jalan Buluh Indah, Denpasar. Pelaku berhasil ditangkap di depan Hotel Likita, Jalan Buluh Indah, Denpasar saat turun dari sepeda motornya. Saat itu pelau hendak menjual iPhone milik korban.
Pelaku mengaku setelah mengambil iPhone milik korban, SIM card-nya langsung dibuang di Jalan Sempol, Pererenan. Dia berdalih mencuri untuk membayar utang dan sasarannya khusus orang asing. (Kerta Negara/balipost)