Penuhi protokol kesehatan, Diskop UKM melarang pelaksanaan RAT secara langsung. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Rapat anggota tahunan (RAT) koperasi di Kabupaten Gianyar dimulai sejak bulan Januari 2021. Menyikapi pandemi Covid-19, Diskop UKM hanya mengizinkan pelaksanaan RAT Tertulis.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, Dewa Putu Mahayasa mengatakan, SE Gubernur sudah mengarahkan penerapan protokol kesehatan termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pelaksanaan RAT koperasi di Kabupaten Gianyar tahun buku 2020, yang diawali bulan Januari ini wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlangsung di Bali, katanya, Rabu (20/1).

Baca juga:  Ini, 12 Koperasi Bermasalah dalam Pengawasan Kemenkop

Dewa Mahayasa menjelaskan, Diskop UKM Gianyar telah memberikan kelonggaran kepada koperasi untuk tidak melaksanakan RAT secara langsung seperti tahun sebelumnya. RAT langsung melanggar ketentuan Prokes karena menghadirkan seluruh anggota dalam pelaksanaan RAT.

Diskop UKM hanya mengizinkan pelaksanaan RAT tertulis. RAT ini dibatasi maksimal 50 orang dengan penerapan prokes secara ketat. Ini termasuk menjaga jarak agar tidak berkerumun, peserta wajib terapkan protokol kesehatan mencuci tangan, dan memakai masker selama pelaksanaan RAT.

Baca juga:  Di Denpasar, Puluhan Koperasi Hanya Papan Nama

Jumlah koperasi di Kabupaten Gianyar sebanyak 1.252 koperasi. Koperasi yang tidak aktif sebanyak 286 koperasi. Sekitar 966 koperasi yang ada di Gianyar akan melaksanakan RAT mulai Januari 2021.

Dewa Putu Mahayasa menyampaikan dalam RAT tertulis perwakilan anggota yang hadir tentu sangat terbatas. “Jika pengurus koperasi mampu bisa anggota koperasi yang bisa saja mengikuti pelaksanaan secara virtual,” jelasnya.

Ketua Pengurus KSP Kopdit Kubu Bingin Bali, I Nyoman Arjawa mengatakan pengurus koperasi tentu mengikuti ketentuan pemerintah selama pelaksanaan pandemi Covid-19. KSP Kopdit Kubu Bingin Bali merencanakan pelaksanaan RAT tertulis akhir Pebruari 2021.

Baca juga:  Amankan Dana Bergulir LPDB-KUMKM akan Gugat Perdata

Nyoman Arjawa menambahkan sebelumnya RAT tertulis pengurus koperasi menyebarkan kuisioner anggota minimal 50 persen plus 1. Kuisioner untuk menyetujui pertanggungjawaban pengurus 2020 dan persetujuan program kerja koperasi 2021. “Dalam RAT Tertulis akan dihadiri pengurus, pengawas, manajemen, dan perwakilan anggota sekitar 30-40 peserta rapat,” tambah Arjawa. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *