TABANAN, BALIPOST.com – Surat pemberitahuan dari MK yang ditembuskan ke KPU RI terkait tidak adanya gugatan untuk Pilkada di Tabanan sudah diterima KPU Tabanan. Selanjutnya akan digelar Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih.
Menurut Ketua KPU Tabanan, Gede Putu Weda Subawa, penetapan dijadwalkan Sabtu (23/1). Dan mengingat masih di suasana pandemi COVID-19, rapat pleno penetapan tersebut akan digelar di ruang rapat gedung kantor KPU Tabanan dengan jumlah undangan dibatasi.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat turunan MK dari KPU RI, Rabu (20/1) malam. Sesuai surat tersebut disampaikan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan Pilkada di kabupaten Tabanan tidak ada gugatan terkait dengan hasil pemilihan.
Untuk itu, daerah dapat menetapkan pasangan calon terpilih, dalam rapat pleno penetapan. KPU Tabanan juga akan membatasi jumlah undangan, lantaran masih dalam kondisi pandemi.
Hanya akan mengundang setidaknya 17 orang saja. Yakni dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda, Bawaslu, pimpinan partai politik pengusung, perwakilan dari Kesbanglinmas dan DPRD. Proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan juga dapat diakses oleh masyarakat melalui akun KPU Tabanan karena akan disiarkan secara langsung. (Puspawati/balipost)