GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian aki berawal dari laporan korban Ni Kadek Juliani (33) beralamat di Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Nyoman Hendrajaya di Polres Gianyar, Kamis (21/1) mengatakan tersangka Fendi alias Takur (21) tertangkap setelah mencuri 2 buah aki di Bengkel ARM.
Takur kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku terlebih dahulu menyeberangi sungai dan memanjat pondasi belakang gudang dan mencuri aki milik korban.
Dari hasil pengembangan pelaku Takur mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di beberapa tempat selain di Gianyar juga di wilayah Bangli. Menurut Kasatreskrim, Takur mengaku telah mencuri 1 buah pompa air di sebuah gudang yang berlokasi di Kecamatan Sukawati.
Pelaku juga mengaku mencuri 1 buah aki mobil milik I Made Warta bertempat di Desa Batuan Kelod, Sukawati. Pelaku juga mencuri 1 buah tabung gas 3 Kg di Kecamatan Gianyar.
Selain di Gianyar, pemulung ini juga mengaku mencuri 2 buah aki di Desa Songan, Kintamani, Bangli. (Wirnaya/balipost)