Polisi menangkap dua pencuri kayu pahit di TNBB. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pengungkapan dugaan kasus pencurian kayu hutan di kawasan Taman nasional Bali Barat (TNBB) dilakukan dengan intensif. Setelah menangkap dua terduga pelaku, penyidik memburu dua orang terduga pelaku lain yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengepul hasil curian itu.

Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Hariyanto dihubungi Kamis (21/1) membenarkan pihaknya fokus melacak keberadaan dua DPO dan pengepul Kayu Pahit tersebut. Vicky menyebut, dua DPO masing-masing Heri dan Atnan berhasil kabur saat aksinya diketahui anggota Polisi Hutan (Polhut) TNBB.

Baca juga:  Tangani Kasus Narkoba Anak Penjabat di Badung, Kejari Tunjuk 3 Jaksa

Keduanya, berhasil kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) menggunakan perahu bermesin. Dua DPO ini kabur dengan mudah diduga karena sudah menguasai medan.

Sementara itu, Kepala TNBB Drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si mengatakan, TNBB adalah kawasan yang dilindungi oleh negara. Di kawasan ini pengambilan kayu hutan jenis apapun dilarang keras. “Pengambilan hasil hutan dilarang oleh UU, jadi dengan kasus ini kami himbau agar tidak ada lagi pencurian, dan kami mengajak untuk bersama-sama menhaga kelestarian TNBB,” katanya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Pengembangan Grojogan Blimbingsari Belum Dibahas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *