Terduga pembunuh teller bank BUMN ditangkap, Kamis (31/12). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Kamis (21/1) sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Segini Tuntutan Pembunuh Teller Bank

DENPASAR, BALIPOST.com – Lanjutan persidangan kasus pembunuhan teller bank kembali dilanjutkan pada Kamis (21/1). Jaksa penuntut umum (JPU), Ni Putu Widyaningsih dan Ni Komang Sasmiti yang menyidangkan perkara pembunuhan dengan teller sebuah bank dengan korban Ni Putu Widiastiti, Kamis (21/1) membacakan surat tuntutan.

Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup untuk umum itu, informasi yang diperoleh Bali Post, terdakwa anak PAHP dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) penjara. Dakwaan yang terbukti dari beberapa pasal yang diajukan, adalah terdakwa PAHP terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) hingga korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan lebih subsider.

Baca juga:  Pengedar 5 Ribu Pil Koplo Ditangkap

Selengkapnya baca di sini

2. Kasus Pembunuhan Wanita Bugil, Kapolresta Sebut Ada Titik Terang

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari asal Subang, Jawa Barat, terus dilakukan secara mendalam. Setelah enam hari menyelidiki kasus pembunuhan sadis ini, polisi mendapat titik terang.

“Kami mendapat bukti korban berkomunikasi dengan seorang pria. Identitas pria ini yang masih ditelusuri,” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, di saat mendampingi Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra ke Kampus Unud, Jimbaran.

Selengkapnya baca di sini

3. Dagang Lawar Online dan Buruh Serabutan Ditangkap Hendak Pesta Sabu, Ini Alasan Gunakan Narkoba

Baca juga:  Gunung Agung Siaga, 2.536 Warga Masih Mengungsi di Rendang

BANGLI, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli menangkap dua pria yang hendak pesta narkoba. Keduanya adalah I Nengah Suryanadi dan I Ketut Ego Aryawan asal Klungkung.

Mereka diamankan dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,19 gram. Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma, Kamis (21/1) menjelaskan, keduanya ditangkap saat berboncengan di Jalan Tirta Empul III LC, Subak Aya, Bangli, Kamis (14/1).

Selengkapnya baca di sini

4. Kristen Gray Dideportasi lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Langsung Masuk Daftar Tangkal

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akhirnya mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasanganya Saundra Michelle Alexander lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (21/1) pukul 04.00 WIB. Mereka berangkat dengan penerbangan America Airlines operated by Japan Airlines AA8497 dan AA8408.

Baca juga:  Rapid Test Lanjutan di Sayan Baleran, Puluhan Warga Hasilnya Reaktif

Mereka berangkat Pukul 06.35 WIB, dengan tujuan Jakarta–Tokyo–Los Angeles. Sebelumnya Gray dan pasanganya diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai, Rabu malam.

Selengkapnya baca di sini

5. Video: Terungkap, Kisah Pertemuan WN Slovakia dengan Mantan Pacarnya Berujung Tragedi

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan merilis pengungkapan kasus pembunuhan Andriana Simeonova (29) asal Slovakia, Kamis (21/1). Hasil penyidikan ternyata korban merupakan manager salah satu resort di Raja Ampat, Papua.

Bahkan saat pacaraan, korban mengajak pelaku, Lorens Parera (30) dua kali ke Slovakia. Kombes Jansen menyampaikan, pelaku ditangkap sekitar tiga jam setelah kejadian ini dilaporkan ke polisi.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *