Santoso saat menjalani sidang secara virtual dari LP Kerobokan. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria kelahiran Siantar, 26 Oktober 1980 lalu, terdakwa M. Santoso, Kamis (21/1) di vonis bersalah dalam kasus narkotika. Oleh majelis hakim pimpinna Gede Astawa, terdakwa yang hanya tamatan SMP itu dihukum selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Ni Komang Swastini sebelumnya menuntut supaya terdakwa yang tinggal di Jalan Tukad Petanu, Denpasar itu dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga:  Korupsi PD BPR Buleleng 45, Aryandri Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Santoso ditangkap pada 2 September 2020 saat mengendarai sepeda motor persis saat berada di depan Gang Merta Yoga, Tukad Petanu. Saat digeledah, polisi menemukan piprt yang di dalamnya berisi plastik klip berisi 19 paket sabu-sabu.

Atas barang bukti itu, dilanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa dan kembali ditemukan 26 paket sabu-sabu, dan juga barang bukti lainnya. Total ada 47 paket dengan berat 9,78 gram. Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku disuruh oleh Kadek (DPO) mengambil tempelan di tanah kosong. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  IBTK di Pura Besakih, Ini Detil Rekayasa Lalin Selama Tiga Minggu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *