JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur. Untuk mencegah kasus serupa terulang, Menteri Dalam Negei (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mengetatkan tata cara pertanggungjawaban keuangan dana desa sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
“Cara mempertanggungjawabkan keuangan desa sudah kita diberikan pola sistemnya. Kemudian, manajemen desanya. Lalu yang berkaitan dengan perencanaan desanya, dengan anggaran yang ada jangan diborongkan, tapi dipadatkaryakan,” kata Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jakarta, Kamis (3/8).
Tjahjo menekankan dana desa harus digunakan untuk pembangunan atau pengadaan proyek yang bermanfaat bagi masyarakat desa setempat. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi mengelola dan mengawasi penggunaan dana desa. “Jangan hanya anggaran desa itu dikerjakan sekelompok orang. Pengawasan dana desa sistemnya sudah kita persiapkan dengan baik,” tegasnya.
Ia meminta perlu dibuat peningkatan peran pemerintah desa dalam pembangunan desa. Sebab pengawasan dan optimalisasi dana desa juga memerlukan campur tangan pemerintah desa terkait. “Sekarang yang diuji dengan 3 kali pengucuran dana desa ini bergerak enggak pertumbuhan di desa? Pertumbuhan fisik pasti ada, tapi ada fokus-fokus enggak? Mungkin satu kali tahun anggaran bisa menyeluruh,” tegas Tjahjo. (Hardianto/balipost)