Gubernur Koster. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (25/1).

SE yang dikeluarkan ini juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

“Memperhatikan semakin tingginya COVID-19 di Wilayah Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian, maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia,” tandas Gubernur Koster.

Oleh karena itu, Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini menegaskan agar semua pihak agar lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tamggung jawab menaati kebijakan yang ada agar pandemi COVID-19 di Bali cepat hilang.

Baca juga:  PPKM Tak Digubris, Pelaku Balapan Liar Beraksi di Sanur

Dalam SE baru ini ada sejumlah aturan yang diubah. Salah satunya mengenai kegiatan operasional usaha sampai pukul 20.00 WITA. Sebelumnya, pada SE 01 Tahun 2021, jam buka usaha dibatasi hingga 21.00 WITA dengan alasan mengambil jalan tengah.

Dikatakannya apabila dilanggar, secara tegas dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Dalam SE ini juga memberikan informasi kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti sejumlah ketentuan. Yakni, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca juga:  Kelanjutan Pelaksanaan PPKM Darurat Tunggu Pusat

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali. Sementara itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Dalam SE sebelumnya, aturan Surat Keterangan PCR atau Tes Antigen Negatif yang bisa digunakan paling lama 7×24 jam.

Soal aturan dunia usaha masih tetap sama. Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum (Fasum) melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian. Juga dibatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia.

Baca juga:  Tinjau Pelabuhan Sanur, Gubernur Koster Disambut Antusias Warga

Secara Khusus, SE Gubernur Nomor 02 Tahun 2021 ini memberikan informasi kepada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 02 Tahun 2021, dan wajib malaksanakan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2021.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Sehingga, pada saat SE ini berlaku, maka SE Gubernur Bali 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Bali di Provinsi Bali beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Saya selalu pekerja Di parwisata hampir 12 nganggur Dan saya mendukung apapun SE pemerintah tapi kenapa cuma Malam saja di perketat sedangakan aktifitas pagi seperti pasar Masih bukak bebas?ini Akan trus berlarut larut kalau cuma 1/4 pkm Akan tidak Ada hasil yg signifikan trimakasih.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *