Penipuan
Wayan Kicen Adnyana. (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung ternyata tidak tinggal diam dalam menangani kasus dugaan penipuan CPNS yang melibatkan anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana. Meskipun Kicen masih menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Sri Kresna Kepakisan di Dusun Getakan, Banjarangkan sebesar Rp 200 juta, Polres tetap melanjutkan kasus tersebut. Bahkan penyidik Polres Klungkung telah menetapkan Kicen sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan CPNS.

“Kita sudah tetapkan yang bersangkutan (Kicen–red) sebagai tersangka  kemarin. Dan kita sudah kirim SPPD (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada Jaksa tadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Jumat (4/8).

Namunnya, diakui Kasat Reskrim, AKP Agus Dwi Wirawan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Kicen terkait kasus yang membelitnya tersebut. Dengan alasan masih menunggu surat ataupun jawaban dari Gubernur Bali terkait dengan ijin pemeriksaan kepada Kicen yang statusnya masih anggota DPRD Klungkung. “Kemarin memang ada surat yang turun dari Provinsi Bali. Hanya saja surat ijin pemeriksaan dari Provinsi tersebut mengacu pada Perda. Tapi kita ada ganjalan di UU MD3, jadi kita akan kordinasikan hal ini lagi ke Gubernur,” ujarnya.

Baca juga:  Polri Bantah Ada Bunker Uang di Rumah Ferdy Sambo

Menurut mantan Kasat Narkoba Polres Buleleng ini, pihaknya di Polres bakal memeriksa Kicen setelah ada surat ijin dari Gubernur Bali. Apalagi sejauh ini pihak penyidik telah memliki alat bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan Kicen sebagai tersangka. Alat bukti yang dimiliki berupa kwitansi pemberian uang dari korban kepada Kicen. “Nanti kita akan uji keabsahan dari kwintasi itu. Kita bawa labfor, dan kita cek akurasi tandatangannya Kicen dalam kesehariannya dengan yang ada dalam kwitansi,” terangnya.

Sementara sejauh ini Polres telah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan penipuan CPNS yang melibatkan politisi dari partai Gerindra tersebut. Saksi yang telah diperiksa tidak hanya dari pelapor, namun juga anak pelapor, termasuk pegawai BKD Provinsi yang menjadi panitia rekrument CPNS saat itu. “Sejauh ini baru satu korban yang melapor. Lokusnya di Klungkung. Kami tidak tahu kalau ditempat lain,” katanya.

Baca juga:  Kasus Pencabulan, Segini Tuntutan untuk Oknum Sulinggih

Yang jelas, Kasat Reskrim, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan akan menjerat Kicen dengan pasal 378 KUHP tentang kasus penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Pihaknya di Polres juga tidak ada masalah dalam melakukan pemeriksaan terhadap Kicen. Meskipun Kicen menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar. “Kita nanti periksa Kicen langsung di LP. Tinggal nunggu surat turun saja dari Gubernur. Kita juga gunakan dasar untuk memeriksa Kican,” jelasnya.

Sementara salah seorang pengacara Kicen yakni AA Gde Parwata dikonfirmasi mengaku belum menerima surat dari Polres terkait status tersangka kliennya. Pihaknya  juga belum bisa memberikan komentar terkait Kicen yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Klungkung. “Kita akan sikapi nanti setelah mendapat surat,” ujar singkat AA Parwata, seraya mengatakan kalau kliennya dalam kondisi sehat.

Untuk diketahui, anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana kembali berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan dalih menjadi calo  CPNS Provinsi Bali tahun 2015 silam. Kasus penipuan yang menyeret nama Wayan Kicen Adnyana dilaporkan oleh I Wayan Suda, warga Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Sabtu malam (17/6).

Baca juga:  Buleleng akan Rekrut Ribuan P3K Guru dan Ratusan CPNS

Kejadiannya berawal ketika Wayan Suda datang ke rumah I Wayan Kicen Adnyana untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 175 juta pada tanggal 28 Februari Tahun 2015. Uang tersebut tersebut diserahkan karena anak Wayan diiming-imingi dapat diterima sebagai PNS di Provinsi Bali tahun 2015. Uang itu disetorkan melalui tunai dengan kwitansi dan juga melalui rekening atas nama Wayan Kicen Adnyana.

Namun janji tinggal janji, hingga tahun 2017 ini apa yang dijanjikan Wayan Kicen kepada Wayan Suda ternyata tidak kunjung dipenuhi. Anak dari Wayan Suda hingga saat ini tidak diterima sebagai PNS. Tak terima dengan kejadian tersebut, Wayan Suda yang juga bersatus PNS ini akhirnya melaporkan  politisi asal Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan tersebut ke pihak kepolisian atas kasus dugaan penipuan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *