Ilustrasi. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Virus Nipah mempunyai potensi penyebaran ke Indonesia. Untuk itu, semua pihak dihimbau untuk mewaspadai penyebarannya dari hewan ternak babi di Malaysia.

“Indonesia harus selalu waspada terhadap potensi penularan virus nipah dari hewan ternak babi di Malaysia melalui kelelawar pemakan buah,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes Didik Budijanto, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (27/1).

Baca juga:  Kemenkominfo Bertemu Facebook Bahas Pemblokiran Konten Negatif

Sampai saat ini kejadian infeksi virus nipah belum pernah dilaporkan di Indonesia walaupun pada 1999 pernah terjadi wabah virus nipah yang menyebabkan kematian pada ternak babi dan manusia di Semenanjung Malaysia.

Indonesia harus selalu waspada terhadap potensi penularan virus tersebut dari hewan ternak babi di Malaysia melalui kelelawar pemakan buah. Karena dari beberapa hasil penelitian menunjukkan adanya kelelawar buah yang bergerak secara teratur dari Semenanjung Malaysia ke Pulau Sumatera, khususnya Sumatera Utara yang berdekatan dengan Malaysia.

Baca juga:  Menaker Bahas Potensi Perluasan Kesempatan Kerja di Yordania

Sebagai upaya antisipasi untuk mencegah penularan virus itu, pemerintah berupaya mencegah perdagangan ternak babi ilegal dari daerah yang terinfeksi. Pemerintah juga melakukan prosedur pengetatan ekspor dan impor komoditas babi dan produk antara Indonesia dan Malaysia.

“Menurut Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, pemerintah Indonesia hanya menerima kiriman yang disertai dengan sertifikat kesehatan dan dikeluarkan oleh Departemen Layanan Hewan Malaysia untuk menyatakan bahwa babi yang diekspor sehat,” katanya.

Baca juga:  Angka Rabies di Bali Tertinggi, Kemenkes RI Kirim 30 Ribu VAR ke Bali

Upaya pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis, termasuk virus nipah, Kemenkes juga melakukan pendekatan One Health. Bukan hanya Kemenkes saja yang berperan tetapi upaya pencegahan juga dilakukan secara terintegrasi dengan Kementerian Pertanian, dalam hal ini Dirjen Peternakan dan kesehatan Hewan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *