Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyaluran Batuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Badung menjadi perhatian wakil rakyat setempat. Sebab, hingga kini penyaluran jaring pengaman sosial ini belum tuntas. Padahal, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama telah usai 25 Januari lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, total penerima BST yang diusulkan di setiap kecamatan mencapai 52.185 orang dengan rincian Abiansemal 7.483 orang, Kuta 11.440 orang, Kuta Selatan 12.901 orang, Kuta Utara 7.623 orang, Mengwi 10.584 orang, dan Petang 2.154 orang. Dari data tersebut tidak valid 7.649 orang dan valid 44.536 orang.

Baca juga:  Piala AFC akan Dipindah dari Vietnam

Karena itu, Ketua DPRD Badung, Putu Parwata berencana akan memanggil dinas terkait, yakni Dinas Sosial (Dinsos) Badung sebagai penanggungjawab program BST. “Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinsos, kalau bisa Senin ini kami panggil untuk mengadakan koordinasi,” ungkap Putu Parwata, Kamis (28/1).

Politisi asal Dalung, Kuta Utara ini kebijakan memberikan BST adalah kebijakan cepat yang diambil pemerintah. Hanya saja, langkah cepat yang ditempuh jangan sampai menimbulkan masalah hukum. “Kita selalu melakukan kebijakan kebijakan yang cepat, tapi cepat bukan berarti harus melanggar aturan. Jangan sampe nanti salah aturan itu yang paling ditakuti, kalau pak bupati bilang yang saya paling takutkan adalah melanggar aturan. Nah ini sama Ketua DPRD takut juga (melanggar aturan -red),” jelasnya.

Baca juga:  Begini, Hari Pertama PPKM di Badung

Terkait janji Bupati Badung memberikan BST tahap kedua jika PPKM diperpanjangan, kata Parwata harus dievaluasi dulu pemberian tahap pertama. Seperti diketahui, Dinsos Badung sebagai pihak yang bertanggung jawab masih terus melakukan penyempurnaan data dan pembuatan rekening calon penerima manfaat.

“Terhadap perpanjangan ini kami memapping dulu, mengevaluasi daripada pelaksanaan BST kemarin, apakah tahap pertamanya tidak ada hambatan, tidak ada halangan. Jadi harus melihat aturanya, kondisi keuangan dan kondisi pelaksanaan BST Ini perlu rebug bersama,” terangnya.

Baca juga:  Status Kedaruratan COVID-19 Belum Dicabut, Lonjakan Kasus Masih Mungkin Terjadi

Sebelumnya, Kadinsos Badung, I Ketut Sudarsana mengatakan, target penuntasan BST PPKM, akan segera menuntaskannya sebelum PPKM tahap II berakhir. “Saat ini kan perpanjangan PPKM. Mudah-mudahan dipertengahan (PPKM II) sudah selesai (pencairan BST-red),” katanya.

Disinggung mengenai apakah BST PPKM I akan berlanjut ke PPKM tahap II. “Yang jelas kami tuntaskan BST PPKM ini dulu. Mengenai apakah nanti ada BST tahap II itu adalah kebijakan Pimpinan. Sampai saat ini belum ada. Tapi semua kembali kepada kebijakan bapak,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *