Empat tersangka narkoba saat release kasus di maki Polres Tabanan, Kamis (28/1). (BP/Bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Ditengah pandemi Covid-19 tak menyurutkan upaya jajaran kepolisian memberantas penyalahgunaan narkoba. Terbukti, jajaran Satnarkoba Polres Tabanan berhasil meringkus empat orang tersangka. Bahkan, salah satu tersangka adalah residivis kasus yang sama dan sudah menjadi target operasi (TO) sejak enam bulan lalu.

Kasatnarkorba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, saat release, Kamis (28/1) menyampaikan empat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Diawali penangkapan tersangka Fitnadi Sarwono (23) yang diamankan di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai, Banjar Taman, Desa Gubug, Tabanan, pada Rabu 6 Januari 2021 lalu. Ia diamankan bersama dengan baramg bukti enam paket sabu dengan berat 0,8 gram.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Bertambah di Atas 3.000 Orang

Selanjutnya tersangka kedua, Ida Bagus Putu Artawan (41) dan Ida Bagus Putu Widyana (38) yang merupakan kerabat dekat diamankan di Jalan Bingin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Rabu 13 Januari 2021 lalu. Dari tangan keduannya, diamankan 12 paket sabu dengan berat 1,53 gram.

Ketiga, I Made Ambara alias Bebek (32) pengguna sekaligus pengedar ini diamankan di BTN Kembang Fajar Timur, Banjar Sema, Desa/Kecamatan Kediri, Selasa 19 Janauri 2021. Dengan barang bukti 13 paket sabu seberat 4.22 gram. Tersangka Bebek ini merupakan TO Satresnarkoba Polres Tabanan sejak 6 bulan lalu. “Untuk tersangka bebek ini residivis kasus yang sama, bahkan ia baru keluar dari Lapas Tabanan dengan status bebas bersyarat. Sebelumnya dijerat hukuman 4 tahun,” ungkap AKP Sudiarna.

Baca juga:  4 Kasus Positif COVID-19 Terbaru di Bali, Seluruhnya Jenis Ini

Sementara untuk tiga tersangka lainnya, lanjut kata Sudiarna hanya sebagai pengguna. Seluruh pelaku dari pengakuannya, mendapatkan barang terlarang dari Denpasar. Mereka beli dengan sistem tempel. Khusus pelaku Bebek dia pecah barangnya di Tabanan kemudian dijual ke Badung dan Denpasar dengan sistem cor menggunakan semen. “Sistem cor ini adalah modus lama bukan modus baru,” tegasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku disangkakan pasal berbeda-beda. Pelaku Sarwono dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan dendam paling banyak Rp 8 miliar. “Untuk sekarang berkata dan barang buktikan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dimana sekarang tengah proses penyidikan berkas terhadap 4 tersangka ini,” ucap AKP Sudiana Putra. (Puspawati/Balipost)

Baca juga:  Dana BOS Bisa Digunakan Penanggulangan COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *