DENPASAR, BALIPOST.com – Sejalan dengan perkembangan kasus COVID-19 yang cukup tinggi, Pemerintah kota Denpasar melakukan langkah antisipasi terjadinya klaster upacara adat. Mengingat, akan ada hari besar keagamaan, yakni Saraswati, Banyupinaruh dan Pagerwesi.
Karena itu, Pemkot Denpasar mengeluarkan surat permakluman bernomor 450/13/Kesra. Isinya menyatakan agar umat Hindu di Denpasar pada saat melaksanakan persembahyangan hari Saraswati, dilakukan dari masing-masing rumah atau ngayat/ngubeng.
Jubir Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, Dewa Gede Rai, Jumat (29/1) mengungkapkan, pemerintah telah melakukan antisipasi terjadinya kerumuman pada saat persembahyangan hari Saraswati. Karena itu, Pemkot Denpasar telah mengeluarkan imbauan kepada warganya untuk melakukan persembahyangan dari rumah.
Selain itu, Pemkot Denpasar juga mengeluarkan surat No 180/047/HK tertanggal 27 Januari 2021 yang ditandatangani Pj. Sekda atas nama Wali Kota Denpasar. Surat ini ditujukan kepada camat, perbekel, lurah dan bendes adat se-Kota Denpasar. Pada saat tiga hari besar keagamaan ini, yakni Saraswati, Banyupinaruh, dan Pagerwesi, agar semua mempedomi surat dari MDA Kota Denpasar No 25/MDA-DPS/I/2021 terkait pedoman pelaksanaan hari raya Saraswati,Banyupinaruh dan Pagerwesi.
Pada poin dua, dalam surat tersebut diharapkan kepada para satgas penanganan COVID-19 dari tingkat kecamatan hingga desa adat yang wilayahnya memiliki pantai, agar mengawasi dan tidak memperkenankan masyarakat untuk melakukan kegioatan mandi/meluikat di pantai. Pengawasan tersebut juga melibatkan, Satpol PP, Polri, TNI serta Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya penularan COVID-19 pada klaster upacara adat dan keagamaan, Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengeluarkan imbauan. Surat imbauan bernomor 25/MDA-DPS/I/2021 ini mengatur tentang pelaksanaan Hari Saraswati, Banyu Pinaruh dan Hari Pagerwesi.
Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, A.A. Ketut Sudiana, menjelaskan bahwa Umat Hindu akan melaksanakan rangkaian upacara keagamaan dalam beberapa hari ke depan. Yakni Hari Suci Saraswati yang jatuh pada 30 Januari 2021, Hari Banyu Pinaruh yang jatuh sehari setelah Hari Saraswati yakni pada 31 Januari 2021 dan Hari Suci Pagerwesi pada 3 Februari 2021.
Gung Sudiana merinci bahwa secara teknis bahwa saat Hari Suci Saraswati, masyarakat diimbau untuk melaksanakan persembahyangan dari rumah baik di merajan maupun di sanggah masing-masing. Selain itu, rangkaian hari suci yang memperingati turunya ilmu pengetahuan ini digelar lebih singkat tanpa adanya rembug sastra.
Untuk Banyu Pinaruh, lanjut Sudiana bahwa masyarakat diimbau untuk tidak ke pantai atau tempat umum lainya, melainkan melaksanakan pengelukatan dari rumah. Dimana, secara umum upakara pengelukatan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar di Pantai Padanggalak untuk nantinya Tirta Pengelukatan dibagikan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui Desa Adat.
Sedangkan untuk Hari Suci Pagerwesi Sudiana mengatakan bahwa secara umum pelaksanaanya tetap memperhatikan dresta di masing-masing desa adat. Pun demikian penerapan protokol kesehatan agar terus dioptimalkan dan dilaksanakan pengawasan. (Asmara Putera/balipost)