NEGARA, BALIPOST.com – Bupati Jembrana I Putu Artha meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Peh Desa Kaliakah, Jumat (29/1). TPST ini menggunakan metode 3R (Reduce, Reuse dan Recycle).
Terealisasinya tempat pengolahan sampah ini berkat kerjasamanya Pemkab Jembrana bersama PT Systemic pengelolaan sampah menggunakan program STOP (Stopping Tap on Ocean Plastics). Peresmian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ini turut dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Gusti Diah Werdi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, Asisten Setda Kabupaten Jembrana, Kepala OPD di Lingkup Pemkab Jembrana, Camat Negara dan Jembrana, serta Para Perbekel/Lurah se-Kecamatan Negara dan Jembrana. Dalam pelaksanaannya itu tetap mengedepankan Protokol kesehatan
Menurut Artha, langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam mengurangi sampah serta merupakan salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Jembrana yang melibatkan kerjasama masyarakat dan pemerintah. “Pembangunan TPST ini merupakan bentuk keseriusan untuk menciptakan Kabupaten Jembrana yang bersih dari sampah,” kata Bupati Artha di lokasi kegiatan.
Artha berharap, masyarakat di Kabupaten Jembrana dapat mendukung TPST yang ada di Desa Peh, Kaliakah ini melalui upaya memilah sampah secara pribadi serta menerapkan 3R dari pribadi dan rumah masing-masing. “Pilah sampah di rumah dan terapkan reduce, reuse dan recycle dari rumah tangga masing-masing, karena sampah adalah masalah kita bersama,” ujar Artha.
Peresmian TPST ini ditandai dengan penandatangan Mou dengan PT. Systemic selaku pengelola TPST. Juga dilakukan pengguntingan pita oleh Bupati Jembrana I Putu Artha bersama Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali I Gusti Diah Werdi Srikandi Wedasteraputri Suyasa.
Bupati Artha bersama Wabup Kembang pada kesempatan ini juga menyempatkan diri keliling untuk melihat mesin pencacah sampah yang ada di TPST Peh. Secara simbolis dirinya memasukkan sampah-sampah organik, berupa dedaunan ke alat penghancur yang nantinya akan dibuat kompos.
Sementara itu, Kapala Dinas Lingkungan Hidup I Wayan Sudiarta mengaku kerjasama dengan PT. Systemic ini untuk mengimplementasikan peraturan Gubernur no.67 tahun 2019 mengenai pengelolaan sampah berbasis STOP melalui partispasi aktif masyarakat serta dukungan dari pihak desa atau kelurahan.
“Tujuan dari kerjasama ini untuk meningkatkan keselarasan dan mengembangkan kerja sama pengelolaan sampah yang dilakukan secara komperehensif dan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya. (Adv/balipost)