BANGLI, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli I Nengah Purna dan dua staf Bawaslu Bangli Sang Made Agus Juli Setyadi dan I Putu Semarabawa. Rehabilitasi ini dilakukan menyusul turunnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani dalam keterangannya di kantor Bawaslu Bangli, Senin (1/2) mengatakan sesuai putusan nomor 154 -PKE- DKPP/XI/2020, DKPP menolak pengaduan I Putu Eka Saputra terhadap Nengah Purna selaku Ketua Bawaslu Bangli serta dua staf Bawaslu Bangli Sang Made Agus Juli Setyadi dan I Putu Semarabawa. Dimana dalam pokok aduanya, I Putu Eka Saputra menyampaikan adanya ketidakcermatan dan profesional dalam penindakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak oleh Bawaslu Kabupaten Bangli pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2020.
Sesuai putusan DKPP itu, pihaknya di Bawaslu Provinsi Bali diperintahkan melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan. Demikian juga kordinator sekretariat Bawaslu kabupaten Bangli diperintahkan melaksanakan putusan ini spanjang teradu 2 dan 3 paling lama 7 hari sejak dibacakan. “Jadi ini adalah bentuk tindaklanjut kami dalam merehabilitasi nama baik teradu,” kata Ariyani didampingi dua anggota Bawaslu Provinsi Bali lainnya.
Ariyani lanjut mengatakan meski sudah ada putusan DKPP yang menyatakan nama baik Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna direhabilitasi, pihaknya tetap menekankan kepada Nengah Purna agar dalam melaksanakan tugas selalu berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selanjutnya kami memiliki kewajiban untuk melaporkan ke Bawaslu RI terkait upaya yang kami jalankan dalam hal merehabilitasi nama baik Nengah Purna. Begitu juga dari kesekretariatan. Kalau kami melapornya ke ketua Bawaslu RI, kalau dari sekretariat melapornya ke sekjen bawaslu RI di pusat,” imbuhnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka menyampaikan kronologis turunnya putusan DKPP. Diawali dari adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Bangli terhadap I Putu Eka Saputra.
Yang bersangkutan diklarifikasi karena diduga berlaku tidak netral dalam Pilkada. Setelah diklarifikasi ternyata pengadu bukan termasuk sebagai pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan politik praktis. “Jadi si pengadu bukan orang yang dilarang oleh undang-undang. Yang bersangkutan boleh mendukung salah satu peserta pemilihan,” ungkapnya.
Karena demikian, akhirnya perkara dihentikan Bawaslu Bangli. Setelah menjalani klarifikasi itu ternyata si pengadu merasa keberatan dan merasa nama baiknya dicemarkan Ketua Bawaslu Bangli. “Jadi upaya baik Bawaslu melakukan klarifikasi dipersoalkan oleh pengadu sehingga pak Purna diadukan ke DKPP,” kata Wirka.
Setelah diperiksa, DKPP berkesimpulan bahwa Nengah Purna dan dua staf Bawaslu dalam melakukan klarifikasi terhadap pengadu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga pengaduan terhadap Purna yang dianggap tidak profesional dinyatakan tidak terbukti. “Sehingga DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Nengah Purna dan dua staf Bawaslu Bangli,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bangli I Nengah Purna mengaku sudah menerima putusan dari DKPP. Tindak lanjut dari itu, Purna mengaku masih pikir-pikir apakah akan melakukan laporan balik. “Kami masih memikirkan untuk langkah-langkah selanjutnya, berkaitan dengan upaya hukum yang dapat kami lakukan,” kata Purna. (Dayu Swasrina/balipost)