Prof. Wiku Adisasmito. (BP/iah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Zona risiko penyebaran COVID-19 di Bali belum menunjukkan perbaikan. Dibandingkan seminggu sebelumnya, dari data evaluasi per 31 Januari 2021, dilihat dari peta risiko yang dirilis di website resmi Satgas Penanganan COVID-19, zona risiko masih tetap didominasi merah.

Dari 9 kabupaten/kota yang ada di Bali, sebanyak 6 kabupaten/kota merupakan zona merah dan 3 orange. Adapun kabupaten yang masuk zona risiko tinggi penyebaran COVID-19 ini masih sama dengan seminggu sebelumnya, yaitu Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, Gianyar, dan Bangli. Sementara tiga zona risiko sedang adalah Klungkung, Karangasem, dan Buleleng.

Dilihat dari total kasus COVID-19 di Bali yang mencapai 26.866 orang per Selasa (2/2), empat besarnya merupakan zona merah. Peringkat pertama adalah Denpasar dengan 7.856 kasus, kedua adalah Badung dengan 5.020 kasus, ketiga Gianyar sebanyak 3.278 kasus, dan keempat Tabanan sebanyak 3.215 kasus.

Baca juga:  Korban Jiwa Masih Tambah Belasan Orang, Kasus Baru Tetap 3 Digit

Sedangkan dua zona merah lainnya yaitu Jembrana dan Bangli, secara berurutan mencatatkan 1.519 kasus dan 1.337 kasus.

Untuk zona orange yang memegang peringkat kelima dalam kumulatif kasus di Bali adalah Buleleng. Selama hampir 11 bulan penanganan COVID-19, kabupaten ini mencatatkan 1.837 kasus.

Sedangkan dua zona orange lainnya yaitu Karangasem dan Klungkung, masing-masing melaporkan kumulatif kasus sebanyak 1.268 orang dan 1.121 orang.

Penularan Masih Tinggi

Terkait update mingguan disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden dipantau dari Denpasar, Juru Bicara Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kenaikan kasus positif masih terjadi. Per 31 Januari kenaikan kasus mencapai sebanyak 9,5 persen. Meningkat dari sebelumnya, namun tidak sebesar mingu-minggu yang lalu. Lima besarnya adalah Jawa Barat, Kalimantan Timur, Bali, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Baca juga:  Pekan Depan Ajukan ke Dewan, Isi Ranperda Desa Adat “Nyambung” dengan RUU Masyarakat Adat  

Ini artinya, tingkat penularan masih tinggi di Indonesia. “COVID-19 masih menjadi ancaman besar bagi masyarakat dan perekonomian kita,” ujarnya.

Ia pun meminta agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan. Jadikan prokes sebagai kebiasaan baru yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari.

Dari zona risiko, terjadi penurunan jumlah zona merah dari 92 kabupaten/kota menjadi 63 kabupaten/kota. Zona orange menurun dari 363 pada periode minggu sebelumnya menjadi 322 kabupaten/kota per 31 Januari.

Sedangkan zona kuning naik dari 44 menjadi 114 kabupaten/kota. Tidak ada perubahan untuk zona hijau tak ada kasus baru dan tidak terdampak. Secara berurutan, zona hijau ini sebanyak 11 dan 4 kabupaten/kota.

Baca juga:  Gianyar Terdeteksi 117 TPS Rawan

Prof Wiku menyebutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bertujuan menurunkan angka kasus aktif dan meningkatkan kesembuhan. Ia menegaskan pada esensinya PPKM dan PSBB adalah sama karena sesuai dengan UU Kekarantinaan.

Lanjutnya, PPKM mengakomodir kebijakan yang lebih luas namun spesifik dengan 4 parameter nasional yang sudah ditentukan. Kebijakan PPKM dipermuat dengan strategi baru, yaitu posko yang tersebar di desa dan kelurahan. Posko ini beranggotakan satgas pemerintah daerah, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat. “Diharapkan penularan COVID-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama-sama dengan masyarakat,” ujarnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *