Residivis kasus narkoba ditahan karena mencuri. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Bedeng Rongsokan, Banjar Pasekan, Desa Sading, Badung, Selasa (2/2). Setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Mengwi, polisi berhasil meringkus pelaku, Selamet Iskandar (42).

Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, didampingi Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, Rabu (3/2) mengatakan, hasil pemeriksaan korban, Suparman (65) pada Selasa pukul 12.00 Wita sedang makan di dapur. Selesai makan, korban kembali ke kamar dan betapa kagetnya dia karena melihat lemari acak-acakan serta tas berisi uang Rp 2.850.000, raib. Korban langsung melapor ke Polsek Mengwi.

Baca juga:  Residivis Curi Tas untuk Beli Miras

Setelah menerima laporan tersebut, Iptu Wiwin dan Panit Iptu I Made Mangku Bunciana bersama anggotanya mendatangi TKP. Hasil penyisiran di seputaran TKP akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Saat diperiksa, pelaku mengaku pukul 11.50 WITA berangkat dari kosnya di wilayah Desa Sading mengendarai sepeda motor. Sesampai di TKP, pelaku berhenti melihat situasi sepi.

Pelaku memanfaatkan kesempatan itu dan langsung masuk kamar korban. Dia mengambil tas salempang milik korban berisi uang sejumlah Rp 2.850.000. “Pelaku pernah ditangkap Polresta Denpasar tahun 2013 kasus narkoba dan divonis 4 tahun penjara,” tegas Wiwin.

Baca juga:  Dagang Buah Cabul Menangis Dengar Vonis

Pelaku beralasan nekat melalukan aksinya karena tidak punya uang untuk biaya nikah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *