Pelaku pencurian berikut sepeda motor diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku pencurian sepeda motor di rumah warga di Kelurahan Gilimanuk, Selasa (19/1) dibekuk jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Pelaku berinisial AH (33) asal Jember, Jawa Timur, diketahui tinggal sementara di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk.

Pelaku dibekuk polisi berikut barang bukti sepeda motor hasil pencurian, Yamaha Jupiter. Aksi pelaku ini tergolong nekat, karena dilakukan di dalam garase rumah korban Yudi Irawan, warga Lingkungan Penginuman, Gilimanuk.

Baca juga:  Mahmud MD: Pelaku Pencopotan CCTV Bisa Dipidana

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana, Jumat (5/2) mengatakan, pelaku inisial AH ini mengaku nekat mencuri sepeda motor didasari faktor ekonomi. Pelaku merupakan mantan sopir ekspedisi yang terkena PHK karena pandemi Covid-19.

Motor yang dicurinya tidak langsung dijual, melainkan digadaikan dan hasil gadai itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku menggadaikan sepeda motor berikut STNK senilai Rp 2 juta.

Lolisi mengamankan sepeda motor saat digadaikan di salah satu warga di Gilimanuk. “Pelaku kita bekuk di Banyuwangi,” terang Kapolsek.

Baca juga:  Tak Hanya Terbanyak Sumbang Kasus Baru, Zona Merah Ini Juga Tertinggi Tambah Pasien Sembuh dan Korban Jiwa COVID-19

Modus pelaku saat mencuri, mengintai TKP rumah korban dan mencari disaat lengah. Pelaku lantas masuk ke garase untuk membawa lari sepeda motor yang terparkir.

Pelaku mudah menghidupkan sepeda motor lantaran kunci masih nyantol di sepeda. Selain itu pelaku juga mengambil STNK sepeda motor di dalam rumah.

Dari keterangan pelaku, ia dan korban saling kenal. Dan sudah sering ke rumah korban, sehingga mengetahui kebiasaan korban menaruh sepeda motor dan surat-surat.

Baca juga:  Ini, Sejumlah Pratima Pura Dalem Adat Penebel Kelod yang Dibawa Lari Pencuri

Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Jupiter Z warna merah hitam DK 2647 ZA. Pelaku dijerat Pasal 362 jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *