BANGLI, BALIPOST.com – Sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus COVID-19, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Bangli yang juga Bupati Bangli I Made Gianyar kembali mengeluarkan surat edaran (SE). Isinya tentang penegasan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Dalam SE tersebut, terdapat beberapa hal yang ditegaskan. Salah satunya jam operasional pasar rakyat yang dibatasi hingga pukul 14.00 WITA. Ini tertuang dalam poin pertama SE itu.
Untuk pasar rakyat diatur jam bukanya mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WITA. Sedangkan pasar swalayan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WITA dan pasar senggol mulai pukul 15.00 sampai 20.00 WITA.
Dalam SE itu ditegaskan juga bahwa untuk pelaksanaan upacara keagamaan dan adat, masih diberlakukan sesuai SE Bupati Nomor 454/443/KESRA/2020 tentang protokol tatanan kehidupan era baru sektor adat dan agama serta SE Gubernur Bali tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. Untuk upacara ngaben tidak diperkenankan menggunakan bade, wadah dan sejenisnya yang menimbulkan keramaian.
Untuk upacara perkawinan tidak diperkenankan mengadakan resepsi yang menghadirkan tamu dari luar daerah, desa. “Hanya lokal dan terbatas untuk keluarga saja,” kata Humas GTPP COVID-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa.
Lebih lanjut disampaikannya, pada poin ketiga, rumah sakit diminta agar membatasi pengunjung atau penjaga pasien hanya satu orang selama perawatan. Semua instansi/lembaga/badan usaha dan kelompok komunitas lainnya diminta agar menunda dan tidak direkomendasikan menyelenggarakan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan di wilayah Kabupaten Bangli.
“Untuk Satgas Desa dan/atau satgas gotong royong desa adat diminta agar terus aktif dalam pencegahan penanggulangan COVID-19 di wilayah masing-masing,” kata Dirgayusa. (Dayu Swasrina/balipost)