Residivis pelaku curanmor ditangkap aparat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung berhasil meringkus pelaku pencurian sejumlah kendaraan bermotor, I Nyoman Gede Arya Sandi alias Paluk (40) pada Sabtu (6/2). Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 WITA.

Menurut Kasatreskrim Polres Badung, AKP Laorens R. Heselo, SH, S.IK, didampingi Kanit I Reskrim Polres Badung Iptu Ferlanda Oktora, mengatakan pada Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 11.30 WITA ada kasus hilangnya sepeda motor milik Ni Putu Desy Suci Ningsih. Kejadiannya di depan Toko Asih Plastik 2 Jln. Tangkuban Perahu, Kuta Utara.

Baca juga:  Gasak Motor Tetangga Kos, Pria Asal Lamongan Ditangkap

Kronologisnya, ungkap Kasatreskrim, korban bekerja di toko tersebut dan memarkirkan sepeda motornya di samping toko. Korban pun bergegas menuju ke dalam toko namun lupa mengambil kunci sepeda motor sedangkan STNK sepeda motor tersebut disimpan di dalam jok.

Selanjutnya, korban pun bekerja seperti biasa dan sempat mengeluarkan barang-barang jualan untuk dipajang di depan toko namun pada saat itu sepeda motor miliknya masih terparkir di samping toko. Sekira pukul 11.30 WITA pelapor bermaksud untuk pergi ke Toko Plastik 1 di Jln. Raya Semer. Ia pun mnghubungi karyawan lainnya yang bernama Dewi Anggraeni. Tidak lama kemudian karyawan tersebut tiba Toko Asih Plastik 2 dan langsung menanyakan keberadaan sepeda motor milik pelapor karena saat itu dilihatnya sepeda motor milik pelapor tidak ada di depan toko. “Pelapor baru menyadari sepeda motor miliknya yang diparkir di samping toko sudah tidak ada di tempatnya,” jelasnya.

Baca juga:  Penyekatan Mudik Dimulai, Rekayasa Lalin Dilakukan di Simpang Mengwitani

Dari informasi itulah, dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di seputaran, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan. “Ketika dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur guna melumpuhkan pelaku,” jelasnya.

Pelaku merupakan residivis berbagai macam kejahatan. Ia pernah ditangkap kasus curanmor sebanyak 2 kali dan kasus narkoba 2 kali. “Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Kuta Utara sebanyak 9 TKP, dan di Denpasar sebanyak 3 TKP,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Lima Penyalahguna Narkoba Diamankan, Satu Residivis

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *