DENPASAR, BALIPOST.com – Deadline terkait penentuan kabupaten/kota di tujuh provinsi pelaksana PPKM mikro diharapkan sudah terkumpul pada 18.00 WIB, Senin (8/2). Sehingga bisa diinformasikan kabupaten/kota mana saja yang akan memberlakukan PPKM mikro ini di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali. Demikian dikemukakan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Safrizal Z.A, M.Si dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, dipantau dari Denpasar.
Gubernur, sebutnya, harus menetapkan aturan pelaksanaan, baik itu SE maupun surat sebagai tindak lanjut. Memastikan pembiayaan, segera menetapkan kabupaten/kota yang melakukan PPKM. “Melakukan evaluasi dan monitoring secara berjenjang,” sebutnya.
Wali Kota/Bupati agar segera menindaklanjuti instruksi Gubernur. Refocusing anggarannya agar kegiatan PPKM mikro ini dapat berjalan dan melakukan evaluasi terkait pelaksanaannya.
Dijelaskannya pos komando akan didirikan di tingkat desa dan kelurahan. Ia mengingatkan agar pada zonasi orange dan merah, kerumunan dibatasi dan pelaksanaan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan ditiadakan. “Pernikahan, sunatan, arisan, dan kumpul-kumpul pemuda harus dikonsul di posko yang ada di RT maupun level desa,” paparnya.
Ia juga mengatakan agar dilakukan inventarisir keluar masuknya warga. Terutama jika sudah zona merah, aktivitas keluar masuk dibatasi hingga pukul 20.00. Selain itu, juga mengaktifkan lagi tamu wajib lapor. (Diah Dewi/balipost)